Jumat, 15 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Pegawai Sebut Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Sedang Berlibur di Bali

KPK mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri sejak hari ini. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KANTOR MAKTOUR GROUP - Situasi di kantor Maktour Umroh & Haji milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025). KPK mencegah pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri usai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Ke Mana Fuad Hasan Masyhur?

Hingga saat ini keberadaan Fuad Hasan Masyhur belum diketahui.

Aktivitas kerja di kantor Maktour Group berjalan normal setelah kabar Fuad Hasan terbelit kasus dugaan korupsi haji itu beredar, pada Selasa (12/8/2025).

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 14.24 WIB di Wisma Maktour, Jalan Otista Raya Nomor 80, RT.2, RW.5, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, terdapat dua petugas keamanan yang berjaga di pos.

Satu dari petugas keamanan itu menyebut hari ini Fuad Hasan tak berada di kantor.

Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Petugas keamanan tersebut mengungkapkan Fuad Hasan tengah berlibur bersama keluarganya di Bali.

"Bos (Fuad Hasan) enggak ada di kantor. Kan lagi di Bali, refreshing, sama keluarga semua," ungkap seorang petugas keamanan itu saat ditemui Tribunnews.com, Selasa siang.

Seorang petugas keamanan lainnya menambahkan pemilik Maktour Group itu tidak datang ke kantor sejak kemarin.

Senada dengan para petugas keamanan yang berjaga di pos yang berada di balik gerbang masuk ke halaman Wisma Maktour.

Seorang pramukantor pria membenarkan, Fuad Hasan tengah berada di Bali.

"Pimpinan sedang di Bali, ya dengan keluarganya," katanya.

Ia mengatakan hampir setiap hari Fuad Hasan berkantor di Wisma Maktour.

Terutama ketika sedang tidak ada kegiatan lain.

"Iya bisa dibilang mungkin (Fuad Hasan) setiap hari ke sini. Biasanya jam 14.00 siang baru datang," tuturnya.

Sosok Fuad Hasan Masyhur

Maktour Indonesia adalah salah satu perusahan biro perjalanan haji dan umrah terkenal di Indonesia.

Berdiri sejak tahun 1986, Maktour dikenal karena layanan premium, bimbingan manasik profesional, dan fasilitas penginapan kelas atas di Tanah Suci.

Fuad Hasan adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour yang nama perusahaannya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) ini.

Fuad mendirikan Maktour sepulang menunaikan ibadah haji.

Maktour pun tumbuh besar sebagai perusahaan biro perjalanan haji terkemuka.

Tepat pada November 2022 lalu perusahaan milik Fuad itu sukses melangsungkan initial public offering atau IPO di bursa efek.

Saat itu  Maktour juga mampu meraih pendanaan hingga Rp 1 triliun lebih.

Sukses sebagai pebisnis, Fuad Hasan lalu bergabung dengan Partai Golkar hingga sekarang.

Dia pernah dipercaya jadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DPP Golkar di era kepemimpinan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

Dia juga sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

Fuad Hasan adalah mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Mengenal Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk periode 2023–2024. 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum di mana kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. 

Kebijakan yang menguntungkan penyelenggara haji khusus inilah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan