Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi
Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, membantah tudingan Boyamin Saiman terkait dugaan korupsi dan rangkap jabatan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, membantah tudingan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan korupsi dan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.
Menurutnya, posisi menteri agama sebagai pemimpin misi haji yang juga bertugas mengawasi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bantahan ini disampaikan setelah Boyamin melaporkan Yaqut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025).
"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025).
Anna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menteri agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj atau pemimpin misi haji Indonesia.
Baca juga: Sambangi KPK, Boyamin Serahkan Bukti Foto Istri Pejabat Berangkat Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara
Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin dan memastikan seluruh aspek teknis, operasional, dan pelayanan jemaah berjalan lancar.
"Pengawasan yang dimaksud bukanlah pengawasan audit keuangan seperti yang dilakukan DPR atau BPK, melainkan memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan," jelasnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Serahkan SK Bertandatangan Yaqut Sebagai Bukti Tambahan Korupsi Kuota Haji ke KPK
Anna menambahkan, pengawasan internal tetap dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal oleh lembaga berwenang seperti DPR dan BPK.
"Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," tuturnya.
Tudingan Uang Harian Rp 7 Juta Dianggap Menyesatkan
Mengenai tuduhan adanya uang harian sebesar Rp7 juta per orang, Anna menyatakan bahwa hal tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Honorarium dan biaya perjalanan dinas untuk Amirul Hajj beserta timnya diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2017.
"Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan. Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," kata Anna.
Laporan MAKI dan Respons KPK
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Boyamin menyoroti Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang menurutnya menunjukkan adanya rangkap jabatan Menag sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji.
“Jadi, menteri agama dan staf khusus enggak boleh jadi pengawas. Pengawas itu adalah dari APIP [Aparat Pengawasan Intern Pemerintah], yaitu Inspektorat Jenderal,” ujar Boyamin di KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.