Jumat, 15 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dicekal Keluar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Patuh pada Hukum

Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal kabar KPK melarang dirinya bepergian ke luar negeri, dia tegaskab bakal patuh pada hukum. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Yaqut Cholil Qoumas TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal kabar KPK melarang dirinya bepergian ke luar negeri.

Jubir Gus Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie mengatakan dirinya baru tahu kabar tersebut.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna dalam keterangannya Selasa (12/8/2025).

Anna menegaskan Gus Yaqut berkomitmen patuh pada hukum.

"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Gus Yaqut Cholil Qoumas, lanjut dia, memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. 

Baca juga: MAKI: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tandasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah.

 

Sosok Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, adalah tokoh politik dan agama asal Rembang, Jawa Tengah. 

Ia dikenal sebagai mantan Menteri Agama Republik Indonesia yang menjabat dari Desember 2020 hingga Oktober 2024 di bawah Presiden Joko Widodo.

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Latar Belakang & Karier:

Lahir pada 4 Januari 1975 di Rembang

Putra dari ulama besar KH. Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri PKB

Adik kandung dari KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU

 

Pernah menjabat sebagai:

Wakil Bupati Rembang (2005–2010)

Anggota DPR RI (2015–2020)

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (2015–2024)

 

Kiprah sebagai Menteri Agama:

Mendorong moderasi beragama dan perlindungan terhadap kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah

Pernah menuai kontroversi karena pernyataan soal pengeras suara masjid yang dibandingkan dengan suara anjing

Aktif dalam diplomasi haji dengan Arab Saudi, termasuk penambahan kuota haji Indonesia

 

Isu Terkini:

Setelah masa jabatannya berakhir, nama Gus Yaqut disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh KPK. Ia diduga bertanggung jawab atas kebijakan pembagian kuota tambahan yang dinilai melanggar UU2. KPK masih dalam tahap penyelidikan dan belum memanggilnya secara resmi.

 

Kasus Kuota Haji

Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Baca juga: KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus. 

Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.

Terkait kasus ini KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi.

Laporan pertama datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, yang mendesak pemeriksaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua disampaikan Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus 2024. Mereka menuding adanya pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag.

Tiga laporan berikutnya datang dari Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) dalam rentang 2 hingga 6 Agustus 2024.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan