Selasa, 12 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Eks Wamendes Paiman Raharjo Desak Roy Suryo Cs Hadir ke Persidangan pada 26 Agustus 2025

Paiman memperingatkan para tergugat agar jangan menyesal jika nantinya putusan pengadilan menguntungkan dirinya. 

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
KASUS IJAZAH JOKOWI - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (12/8/2025). Pihak tergugat kembali tak hadir di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo, meminta Roy Suryo Cs hadir ke persidangan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui pada persidangan hari ini ditunda karena para tergugat tak hadir. Para tergugat itu yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzua Tyassuma, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. 

Baca juga: Pesan Irjen Pol Purn Anton Charliyan ke Rismon Sianipar dan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sementara itu turut tergugat Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada.

"Saya mengharapkan sidang tanggal 26 Agustus nanti mereka bisa hadir, karena kalau nggak hadir mereka ini justru rugi, karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan," kata Paiman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Paiman memperingatkan para tergugat agar jangan menyesal jika nantinya putusan pengadilan menguntungkan dirinya. 

"Nanti kalau divonis jangan salahkan kami. Kami ini (Selalu) hadir. Abang saya Farhat (Pengacara) ini sebenarnya di luar kota, cuma karena kita menghormati proses hukum kami datang, pun juga ada rapat kami hadir, karena menghormati proses hukum di Indonesia," terangnya.

Diterangkan Paiman dirinya dirugikan dituduh profesor palsu hingga mencetak ijazah Jokowi.

"Kami ini jelas dirugikan, dituduh mencetak ijazah Jokowi, profesor kami palsu, ijazah kami palsu. Ini mengganggu elektabilitas dan kredibilitas saya selaku pendidik," jelasnya.

Menurutnya, jika tergugat tak kunjung hadir sampai mediasi, ia berharap majelis hakim bisa langsung buat keputusan.

"Kami mengharapkan, hakim juga tegas, kalau nanti sidang ketiga nggak hadir, langsung saja proses selanjutnya seperti apa, kemudian mediasi nggak berhasil, langsung diputus saja," tandasnya.

Baca juga: 7 Terlapor dan 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu, dan bahwa Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa PDTT dan akademisi, terlibat dalam pencetakannya.

 Tuduhan tersebut memicu gugatan hukum dan kontroversi publik yang melibatkan sejumlah tokoh.

Latar Belakang Tuduhan

  • Isu utama: Ijazah Jokowi disebut palsu oleh beberapa aktivis dan tokoh, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan lainnya.
  • Tuduhan terhadap Paiman: Disebut sebagai pencetak ijazah palsu di percetakan miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
  • Dokumen intelijen: Disebutkan oleh Kolonel (Purn) Sri Rahardja Chandra bahwa seorang berinisial “P” terlibat dalam pencetakan ijazah palsu, yang diduga merujuk pada Paiman.

Langkah Hukum oleh Paiman Raharjo

  • Gugatan perdata: Paiman menggugat Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan lima lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Turut tergugat: Presiden Jokowi, Rektor UGM, dan Kabareskrim Mabes Polri.
  • Tujuan gugatan: Menuntut penghentian penyebaran tuduhan palsu dan pemulihan nama baik.
  • Klaim restu Jokowi: Paiman mengaku telah bertemu Jokowi dan mendapat izin untuk menempuh jalur hukum demi menjaga reputasi.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan