Ijazah Jokowi
Jokowi Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Itu
Sikap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sikap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang.
Polemik keabsahan ijazah Jokowi masih terus berlarut-larut.
Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah mencuat sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Pada 2019, seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu hingga akhirnya ditersangkakan.
Kemudian, isu ijazah Jokowi hilang-timbul, sampai pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang menuding, ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu.
Namun, Bambang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 18 April 2023 lalu, lantaran dinyatakan bersalah menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong (hoaks) ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.
Terkini, Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Pertanyakan Relevansi 600 Bukti dan 99 Saksi yang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Sampai pekan ketiga Agustus 2025, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor, seperti pakar telematika Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, hingga Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.