Jumat, 15 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Fuad Hasan Dicegah KPK, Ini Harga Fantastis ONH Plus dari Maktour, Fasilitas hingga Kemewahannya

Maktour adalah salah satu biro perjalanan haji dan umrah paling dikenal di Indonesia, terutama karena menawarkan layanan Haji Khusus

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI KUOTA HAJI - Manasik Haji 2024/1445 H Maktour Travel, di Hotel The Sultan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/5/2024). Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, biaya Haji Khusus (ONH Plus) tahun 2024 dari Maktour berkisar sebagai berikut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri.

Pencegahan Fuad Hasan Masyhur itu dilakukan KPK dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Baca juga: Ke Makkah, 6.202 Jamaah ONH Plus Mulai Check Out dari 16 Hotel Bintang 5 Madinah

Bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur dicegah selama enam bulan ke depan dimana surat keputusan pencegahan itu diterbitkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025.

KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Imbas Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut, Bos Maktour Group

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, dengan fokus pada penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan.

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

"Nah di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025) petang.

Biaya ONH Plus dari Maktour

Maktour adalah salah satu biro perjalanan haji dan umrah paling dikenal di Indonesia, terutama karena menawarkan layanan Haji Khusus (ONH Plus) yang mewah dan eksklusif. 

ONH Plus adalah jalur haji yang memungkinkan jemaah berangkat lebih cepat dibandingkan haji reguler, dengan fasilitas premium dan masa tunggu yang jauh lebih singkat.

Meskipun Maktour tidak secara terbuka mempublikasikan harga tetap di situsnya, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, biaya Haji Khusus (ONH Plus) tahun 2024 berkisar sebagai berikut:

Jenis Paket

  • Paket standar ONH Plus 8.000 – 10.000 dolar AS (Rp 128 juta-Rp 160 juta)
  • Paket eksklusif/VIP 20.000 – 60.000 dolar AS (Rp 320 juta-Rp 960 juta)

*Kurs asumsi: Rp 16.000 per dolar AS

Akomodasi Eksklusif

  • Hotel bintang lima di Makkah dan Madinah.
  • Lokasi hotel sangat dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, memudahkan akses ibadah.
  • Kamar nyaman dengan layanan hotel internasional.

Transportasi Nyaman

  • Bus ber-AC dan kendaraan pribadi untuk mobilisasi antar lokasi ibadah.
  • Layanan transportasi dari dan ke bandara, serta selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Konsumsi dan Logistik

  • Makanan halal dengan menu Indonesia dan internasional.
  • Layanan laundry dan kebutuhan harian tersedia.

Bimbingan Ibadah

  • Manasik haji intensif sebelum keberangkatan.
  • Pendamping ibadah berpengalaman dan ustaz pembimbing selama di Tanah Suci.

Tenda di Arafah dan Mina

  • Tenda dilengkapi kasur dan AC, memberikan kenyamanan ekstra selama puncak haji.

Masa Tunggu Singkat

Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sosok Fuad Hasan Masyhur

Maktour Indonesia adalah salah satu perusahan biro perjalanan haji dan umrah terkenal di Indonesia.

Berdiri sejak tahun 1986, Maktour dikenal karena layanan premium, bimbingan manasik profesional, dan fasilitas penginapan kelas atas di Tanah Suci.

Fuad Hasan adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour yang nama perusahaannya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) ini.

Fuad mendirikan Maktour sepulang menunaikan ibadah haji.

Maktour pun tumbuh besar sebagai perusahaan biro perjalanan haji terkemuka.

Tepat pada November 2022 lalu perusahaan milik Fuad itu sukses melangsungkan initial public offering atau IPO di bursa efek.

Saat itu Maktour juga mampu meraih pendanaan hingga Rp 1 triliun lebih.

Sukses sebagai pebisnis, Fuad Hasan lalu bergabung dengan Partai Golkar hingga sekarang.

Dia pernah dipercaya jadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DPP Golkar di era kepemimpinan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

Dia juga sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

Fuad Hasan adalah mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo .

Pada 2024 lalu Fuad Hasan memberikan hadiah rumah dan satu mobil pada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dilaporkan dalam LHKPN.

Saat kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bergulir,  Fuad Hasan Masyhur sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan