Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

KPK mendalami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam skandal korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
DIDALAMI KPK - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. KPK tengah mendalami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam skandal korupsi alokasi kuota haji yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam skandal korupsi alokasi kuota haji yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Permintaan keterangan terhadap Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, pada Selasa (8/7/2025) lalu menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah ini menelusuri aliran dana jemaah yang dikelola oleh lembaga tersebut.

BPKH adalah lembaga negara yang bertugas mengelola keuangan haji.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan mulai beroperasi sejak 26 Juli 2017

BPKH memiliki tanggung jawab untuk menerima, mengembangkan, dan mengeluarkan dana haji serta merencanakan dan melaporkan pengelolaan keuangan haji.

Sementara Fadlul Imansyah, Kepala BPKH periode 2022–2027 diketahui memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang keuangan dan investasi, khususnya di pasar modal syariah, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia juga mengantongi Certified Islamic Finance Professional (CIFP) – INCEIF University, Kuala Lumpur, sebuah sertifikasi di bidang manajemen risiko dan investasi berkelanjutan.

Keterkaitan BPKH

Kembali ke Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan keterkaitan BPKH dalam kasus ini. 

Menurutnya, seluruh dana calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, pertama kali masuk dan dikelola oleh BPKH sebelum didistribusikan ke Kementerian Agama atau agen travel.

"Ya dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Budi menambahkan, dana tersebut kemudian disalurkan kembali oleh BPKH menjelang periode pelaksanaan haji. 

"Baru dari BPKH ini di-spill lagi kembali ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, sedangkan untuk yang haji khusus ini kepada para travel agen," jelasnya. 

Alur inilah yang membuat keterangan dari pimpinan BPKH menjadi krusial bagi penyidik KPK.

Saat ditanya mengenai kemungkinan BPKH turut serta dalam mengatur pembagian kuota, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan