Penerimaan Mahasiswa Baru
SKD PKN STAN Dimulai Hari Ini, Berikut Ketentuan dan Nilai Ambang Batasnya
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PKN STAN dimulai hari ini, 12 Agustus 2025, simak ketentuan pelaksanaan dan nilai ambang batasnya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon mahasiswa tahun anggaran 2025/2026.
PKN STAN merupakan perguruan tinggi kedinasan yang beroperasi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pelaksanaan SKD PKN STAN dimulai pada hari ini, 12 Agustus 2025, hingga 27 Agustus 2025, mendatang.
Jadwal pelaksanaan SKD PKN STAN dapat diakses di laman pknstan.ac.id.
Tes SKD hanya diperuntukkan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi PKN STAN 2025 dan telah melakukan pembayaran biaya SPMB.
Dikutip dari dari menpan.go.id, SKD akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Ketentuan Peserta TPA dan TBI pada SPMB-PT PKN STAN 2025, Ini Jadwalnya
Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan SKD PKN STAN 2025
- Peserta wajib melakukan registrasi paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujiannya dengan menunjukkan:
a. Kartu Peserta yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id/. (Contoh Kartu Peserta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini)
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.
Dalam hal peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik, peserta wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan peserta wajib mencetak Biodata IKD tersebut.
- Peserta hanya dapat mengikuti SKD pada hari/tanggal, sesi, dan ruang ujian sesuai jadwal
- Bagi peserta yang terlambat dan/atau salah waktu/lokasi ujian tidak diizinkan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
- Dalam keadaan tertentu, Panitia Pusat SPMB-PM dapat menetapkan pelaksanaan SKD di luar hari/tanggal, sesi, dan ruang ujian setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara.
- Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan (kemeja warna putih polos dan celana/rok warna hitam polos), serta bersepatu
- Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke dalam ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan
- Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan Ujian
- Peserta yang tidak mengikuti SKD dinyatakan gugur dalam rangkaian SPMB-PM
- Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD akan dilakukan pemeringkatan sebagai dasar penentuan kelulusan untuk mengikuti tahapan Seleksi Lanjutan
- Kelulusan peserta akan disampaikan melalui Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan
Baca juga: 60 Soal SKD PKN STAN 2025: TKP, TIU, TWK, dan Kunci Jawaban Seleksi Kompetensi Dasar
Jenis Subtes dan Jumlah Soal SKD PKN STAN 2025
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal
Seluruh soal berjumlah 110 soal dan harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.
Untuk soal TKP nilai paling tinggi adalah 5, sementara untuk nilai paling rendah adalah 1, dan 0 untuk tidak menjawab.
Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar memiliki nilai 5, dan salah adalah 0.
Baca juga: Jadwal TPA dan TBI pada SPMB-PT PKN STAN 2025, Dibagi 2 Sesi
Nilai Ambang Batas SKD STAN 2025
Subtes TKP nilai ambang batas untuk peserta jalur reguler dan pembibitan adalah 156.
Untuk TIU nilai ambang batas minimalnya adalah 80.
Dan untuk TWK nilai ambang batasnya adalah 65.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.