Kamis, 2 Oktober 2025

Sindikat Sabu 516 Kg Lewat e-Commerce, Komisi III DPR Soroti Strategi Polda Metro

Kasus sindikat narkoba internasional oleh Polda Metro Jaya dapat sorotan Komisi III DPR RI. Modus digital dan distribusi lewat e-commerce

Tribunnews.com/Handout
JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menampilkan barang bukti sabu seberat 516 kilogram yang disita dari sindikat narkoba jaringan internasional, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Para pelaku menggunakan modus penyamaran dalam kemasan makanan dan mendistribusikan barang melalui platform e-commerce. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 516 kilogram. Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan penyamaran dalam kemasan makanan dan distribusi melalui platform e-commerce.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi pengungkapan tersebut sebagai bentuk penindakan menyeluruh terhadap jaringan narkoba. Ia menyebut langkah aparat telah menyasar seluruh elemen distribusi, dari bandar hingga kurir.

“Apresiasi saya untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas tangkapan yang sangat holistik ini, dari mulai bandar, kurir, pengedar, semua ditangkap,” ujar Sahroni kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Sahroni menambahkan bahwa pendekatan semacam ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara lebih efektif.

“Ke depannya memang kasus narkoba harus ditangani dengan cara seperti ini, dari kepala sampai buntutnya. Karena kalau cuma pengedar eceran dan pengguna saja yang ditangkap ya nggak akan ada habisnya,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, juga memberikan tanggapan atas pengungkapan tersebut. Ia menyebut bahwa langkah aparat menunjukkan keseriusan dalam membongkar jaringan narkoba, meski tetap mengakui tantangan internal yang ada.

“Kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu,” ujar Nasir.

Baca juga: Kasus Ibu Dipidanakan Anaknya, Kusumayati Minta Bantuan Presiden dan Jaksa Agung

Ahmad Sahroni adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai NasDem yang mewakili daerah pemilihan DKI Jakarta III. Ia dikenal sebagai figur yang meniti karier dari latar belakang sederhana di Tanjung Priok hingga menjadi pengusaha dan politikus. Sementara itu, Nasir Djamil merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mewakili daerah pemilihan Aceh II. Keduanya telah menjabat sebagai anggota DPR selama lebih dari satu periode dan aktif menyuarakan isu-isu hukum, termasuk pemberantasan narkotika dan reformasi sistem peradilan.

Adapun Komisi III DPR RI bertugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan. Komisi ini mengawasi lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, serta berperan dalam legislasi dan penganggaran sektor hukum.

Modus Digital dan Jaringan Internasional

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan lama yang melibatkan sindikat lintas negara. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Iran, China, dan Malaysia.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Polda Metro Jaya membentuk tiga tim penyelidikan:

  • Pada Kamis (10/7/2025), tim pertama mengamankan tiga tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kg sabu dalam bungkus teh China, disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang dimodifikasi.
  • Tim kedua menangkap tiga tersangka lain pada Kamis (31/7/2025) di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, dengan barang bukti 35 kg sabu dalam bungkus teh China warna emas.
  • Pada Selasa (12/8/2025), tim ketiga menangkap satu tersangka di Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kg sabu yang disimpan di jok motor. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 470 kg sabu di Perumahan De Minimalis, Bekasi, dalam kemasan tupperware dan diangkut menggunakan mobil dengan kompartemen khusus.

“Terduga pelaku telah melakukan kegiatan ini selama empat bulan,” ujar Kombes David dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: 5 Populer Regional: Kisah Cinta  Polisi dan Pengedar Narkoba - Markas GRIB Sumut Dibongkar

Ia menambahkan bahwa pemasaran sabu dilakukan melalui platform e-commerce, dengan penyamaran dalam bentuk barang konsumsi.

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap dalam operasi ini, yakni SA (bandar pengendali), DE, AW, ADR, DM, MM (kurir), dan Z (bandar). Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp516 miliar. Pengungkapan ini berlangsung menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved