HUT Kemerdekaan RI
Teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Naskah Proklamasi Dibacakan di Upacara HUT ke-80 RI 2025
Teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Naskah Proklamasi yang dibacakan dalam Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025, sesuai ketentuan Kemensesneg.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dalam suasana yang penuh khidmat dan kebanggaan nasional, Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Merdeka, Jakarta pagi ini, Minggu (17/8/2025).
Salah satu momen paling penting dalam rangkaian upacara adalah pembacaan tiga teks fundamental negara: Teks Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Ketiganya menjadi simbol utama dari semangat kemerdekaan, dasar negara, dan cita-cita luhur bangsa.
Setelah pengibaran Bendera Merah Putih dan mengheningkan cipta, Presiden Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara memimpin pembacaan Teks Pancasila.
Lima sila yang menjadi dasar ideologi bangsa diucapkan dengan lantang dan diikuti oleh seluruh peserta upacara, termasuk tamu undangan dari berbagai daerah dan latar belakang.
Momen ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai Pancasila tetap menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilanjutkan dengan pembacaan Pembukaan UUD 1945.
Teks yang sarat dengan semangat kemerdekaan dan cita-cita keadilan sosial ini dibacakan secara utuh, mulai dari alinea pertama hingga keempat.
Di dalamnya termuat pernyataan kemerdekaan Indonesia, tujuan negara, dan dasar-dasar konstitusional yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Puncak dari rangkaian pembacaan teks kenegaraan terjadi saat Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan kembali, menggemakan pernyataan bersejarah yang pertama kali diumumkan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945.
Pembacaan ketiga teks ini merupakan bagian dari susunan resmi upacara yang ditetapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca juga: 5 Link Live Streaming Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Jakarta, Momen Detik-Detik Proklamasi
Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar negara dan menghidupkan kembali semangat perjuangan kemerdekaan di tengah tantangan zaman modern.
Dengan tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” peringatan HUT ke-80 RI tahun ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum reflektif untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan.
Pembacaan Teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Naskah Proklamasi menjadi jantung dari upacara, mengingatkan kita bahwa kemerdekaan bukan sekadar sejarah, melainkan tanggung jawab bersama untuk masa depan Indonesia.
Naskah Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah Pembukaan UUD Negara Indonesia Tahun 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks Proklamasi Kemerdekaan
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.