Kamis, 21 Agustus 2025

13 Asosiasi Haji Umrah Datangi Kantor PKS Tolak Pasal Merugikan Umat di RUU PIHU

13 asosiasi haji umrah mendatangi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
ASOSIASI HAJI UMRAH - 13 asosiasi haji umrah bertemu Presiden PKS Almuzammil Yusuf di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). Mereka menyerahkan daftar inventarisir masalah Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 13 asosiasi haji umrah mendatangi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

Perwakilan 13 asosiasi haji umrah tersebut berasal dari AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.

Kedatangan mereka diterima langsung Presiden PKS Almuzammil Yusuf didampingi Kepala KSP PKS Pipit Sopian.

Ketua Umum DPP AMPHURI selaku juru bicara 13 asosiasi, Firman M Nur mengatakan pihaknya menyambut positif langkah PKS menerima perwakikan penyelenggara resmi umrah dan haji khusus.

"Insyaallah diskusi kami, memberi pencerahan dan ada kesepahaman bagaimana membangun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan," kata Firman di Kantor DPP PKS.

Baca juga: Pengusaha Travel Haji Umrah Ungkap Raup Omzet Ratusan Juta Lebih Setiap Musim Haji

Dia mengatakan kedatangan 13 asosiasi haji umrah ke kantor DPP PKS dalam rangka menyampaikan DIM terkait RUU PIHU.

"Kami lampirkan dalam bentuk tertulis. InsyaAllah dan tentu ini adalah komitmen bersama untuk membangun tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik ke depan," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan kehadiran 13 asosiasi haji umrah di DPP PKS dalam rangka memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang sudah diketok sebagai usul inisiatif DPR RI.

Baca juga: Pembentukan Kementerian Haji Umrah Dinilai Mampu Berikan Perlindungan Jemaah

"Asosiasi-asosiasi memberikan masukan kepada kami terkait dengan perubahan undang-undang umrah dan haji, ya," kata Almuzammil.

Almuzammil menganggap wajar para asosiasi menyampaikan masukan ke PKS, karena mereka terdampak langsung dengan adanya RUU PIHU yang di antaranya memuat pasal legalisasi umrah mandiri dan batasan kuota haji khusus.

13 asosiasi tersebut mewadahi lebih dari 3.500 travel berizin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Mereka ini pelaku usaha yang sangat tahu betul di lapangan, yang melayani banyak jemaah," ujar Almuzammil.

Menurut legislator DPR RI itu, 13 asosiasi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ketika pertemuan.

PKS pun menerima semua masukan mereka.

"Jadi, kami mendengarkan dan mereka telah membuat DIM usulan mereka, untuk bisa menjadi perhatian kami di fraksi PKS nanti akan menyimak betul, dan jubir kami di Komisi VIII nanti, insyaallah akan menyuarakan hal-hal yang memang yang terbaik yang mereka usulkan," ujarnya.

Namun, Almuzammil enggan merinci DIM yang menjadi usulan 13 asosiasi dalam pertemuan Senin ini.

Dia hanya menyebut dua di antara usulan DIM dari asosiasi berkaitan dengan umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.

"Ada beberapa poin, ada poin delapan persen maksimal, ada poin tentang umrah mandiri dan lain-lain, tetapi saya tidak ingin bicara parsial seperti itu. DIM-nya lengkap dan saya meminta juga dari 13 asosiasi ini untuk menyampaikan ke seluruh fraksi yang lain," ujarnya.

Pada 24 Juli lalu, RUU PIHU telah diketok DPR melalui Rapat Paripurna sebagai rancangan aturan hasil inisiatif legislatif.

Dalam pendapat fraksi-fraksi, hanya Fraksi PKS yang secara eksplisit menyebut umrah mandiri dan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.

Almuzammil mengatakan pihaknya belum bisa menentukan bakal mendorong atau menolak legalisasi umrah mandiri. 

Dia mengatakan PKS pada intinya akan menyuarakan aspirasi 13 asosiasi jika keinginan tersebut menguntungkan jemaah.

"Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR," kata Almuzammil. 

Menurut Almuzammil, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.

"Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami," kata dia.

Tolak Legalisasi Umrah Mandiri

Firman M Nur mengatakan pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri masuk dalam RUU PIHU.

Menurut Firman, umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah, sehingga pasal legalisasi ketentuan tersebut perlu ditolak masuk dalam RUU PIHU.

"Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab," kata Firman.

Ibadah umrah, kata Firman, memiliki hal berbeda dengan perjalanan ke luar negeri lainnya. 

Paling penting ialah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.

Firman mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi.

PPIU juga berkewajiban akreditasi, membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara.

Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.

"Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan," katanya.

Berikut 13 Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji yang menolak haji mandiri:

1. AMPHURI

AMPHURI kepanjangan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.

AMPHURI lahir dari meleburnya tiga asosiasi travel haji dan umrah yang ada di Indonesia atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni pada tahun 2006.

Ketiga asosiasi itu diantaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPPUH) dan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH). 

2. HIMPUH

HIMPUH kepanjangan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji.

HIMPUH adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

3. KESTHURI

KESTHURI kepanjangan dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.

4. AMPUH

AMPUH kepanjangan dari Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji.

Organisasi ini beranggotakan para penyelenggara haji dan umrah yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota PIHK  dan PPIU sebanyak 200 perusahaan perseroan terbatas.

5. GAPHURA

GAPHURA kepanjangan dari Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara.

6. ASPHIRASI

ASPHIRASI kepanjangan dari Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia.

Asosiasi ini menghimpun agen perjalanan umrah dan haji khusus di Indonesia yang dideklarasikan pada 5 Juli 2023 di Makkah, Arab Saudi.

7. ASPHURINDO

ASPHURINDO kepanjangan dari Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia.

Organisasi ini merupakan wadah bagi perusahaan dan biro wisata yang menyelenggarakan haji dan umroh di Indonesia yang memiliki kantor pusat di Taman Rasuna Office Part SO-01 Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan Jakarta Selatan.

8. MUTIARA HAJI

MUTIARA HAJI kepanjangan dari Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umroh.

Perkumpulan penyelenggara ibadah haji dan umrah ini memiliki Akta Pendirian Perkumpulan Notaris Miranty SH Nomor 05 tanggal 8 April 2021 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 17 Mei 2021 melalui SK Nomor AHU-0006134.AH.01.07 Tahun 2021.

9. SAPUHI

SAPUHI kepanjangan dari Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia.

Organisasi ini memiliki kantor pusat di Jakarta.

SAPUHI merupakan sebuah wadah atau organisasi yang menghimpun Travel Agent Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah serta Travel Agent Penyelenggara Perjalanan Pariwisata baik lokal maupun internasional di seluruh Indonesia berdiri sejak tanggal 18 Mei 2018.

10. BERSATHU

BERSATHU kepanjangan dari Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah.

Organisasi ini didirikan pada tahun 2022 oleh 15 pengusaha travel yang bergerak di bidang layanan ibadah haji dan umrah.

11. ATTMI

ATTMI kepanjangan dari Asosiasi Tour & Travel Muslim Indonesia (ATTMI).

ATTMI adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. ATTMI lahir pada tanggal 24 September 2018 dengan SK Menkumham RI No.AHU-0011689.AH.01.07.Tahun 2018.

12. ASPHURI

ASPHURI kepanjangan dari Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia.

Asphuri adalah organisasi pengusaha penyelenggara haji dan umroh serta wisata halal para alumni Al-Azhar Mesir yang didirikan 19 April 2021. 

13. ASHURI

ASHURI kepanjangan dari Asosiasi Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan