Selasa, 6 Januari 2026

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rumah Mewahnya di Pondok Indah Dikunjungi Sejumlah Tamu

Sejumlah tamu mendatangi rumah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Kartika Utama Kavling PU 16, Pondok Indah, Jakarta Selatan

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
RUMAH SETYA NOVANTO - Sebuah mobil Toyota Innova hitam bertamu ke rumah mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Jalan Kartika Utama kavling PU 16, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin (18/8/2025) siang. Mereka bertama usai Setya Novanto mendapat bebas bersyarat. 

Bahkan menurutnya, sejak bertugas sebagai petugas keamanan sejak 1991, rumah tersebut sudah merupakan rumah Setya Novanto.

"Saya sudah puluhan tahun (bertugas), ada 35 tahun lah. Saya di sini, dia (Setya Novanto) sudah di situ," ucapnya.

Nunu juga mengatakan jika rumah Setya Novanto itu dijaga aparat kepolisian.

Aparat kepolisian berjaga di rumah di jalan Gedung Pinang karena memang kerabat Setya Novanto lebih aktif keluar masuk dari lokasi bagian rumah itu.

"Iya yang aktif keluar masuk dari rumah yang 3 kavling itu. Ada polisi yang jaga, ada sekuriti juga," ungkap Nunu.

Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, politikus Golkar tersebut mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.

Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved