Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran

MAKI menolak bebas bersyarat Setya Novanto. Dinilai langgar syarat hukum, MAKI siap ajukan gugatan ke PTUN jika keberatan diabaikan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
BOYAMIN SAIMAN - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat menyampaikan keberatan atas bebas bersyarat Setya Novanto yang dinilai melanggar syarat hukum. 

TRIBUNNEWS.COM -Pembebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP senilai triliunan rupiah, kembali memicu kontroversi.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut keputusan tersebut cacat hukum dan menuntut pembatalan segera.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap dua pelanggaran serius yang dinilai membuat Setnov tidak layak menerima hak bebas bersyarat: rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.

MAKI bahkan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan mereka diabaikan.

“Kami akan berkirim surat keberatan dan meminta pembatalan kepada Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan,-red) sekaligus akan menggugat PTUN apabila keberatan diabaikan,” kata dia, pada Selasa (19/8/2025).

MAKI adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pengawasan dan advokasi pemberantasan korupsi.

Organisasi ini kerap melaporkan kasus dugaan korupsi, mengajukan gugatan hukum (judicial review), hingga memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun aparat penegak hukum yang dianggap tidak sejalan dengan semangat antikorupsi.

Tokoh yang sering menjadi representasi MAKI di publik adalah Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

Pembebasan Bersyarat adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang narapidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat tertentu dan tetap dalam pengawasan.

Tujuan pembebasan Bersyarat adalah mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, memberi kesempatan bagi narapidana untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara secara bertanggung jawab

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat di Indonesia

Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana (tidak termasuk remisi)

Berkelakuan baik selama menjalani hukuman

Tidak sedang menjalani hukuman lain

Ada jaminan dari keluarga atau pihak lain

Mendapat rekomendasi dari Lapas dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM

Setelah menerima status bebas bersyarat, maka narapidana disebut klien pemasyarakatan, wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika melanggar syarat, bisa dikembalikan ke penjara untuk menjalani sisa hukuman

Setya Novanto adalah seorang politikus senior Indonesia yang dikenal luas karena keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP, salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Di kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 Triliun.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara + denda Rp 500 juta. Upaya hukum berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung.

Melalui putusan Peninjauan Hukum di Mahkamah Agung, hukuman Setya Novanto dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto menerima remisi dan pembebasan bersyarat.

Dia dikenakan wajib lapor hingga April 2029. Setya Novanto kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan masih berada dalam pengawasan hukum. 

Mengapa Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kontroversial?

Status sebagai Koruptor Kelas Kakap

Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pengembalian uang USD 7,3 juta.

Pemangkasan Hukuman oleh Mahkamah Agung

Melalui Peninjauan Kembali (PK), MA mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan. Masa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi hanya 2 tahun 6 bulan.

Pengurangan ini menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.

Sorotan Gaya Hidup di Penjara

Selama di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto sempat viral karena menempati sel mewah, membawa ponsel, dan diduga keluar tahanan untuk keperluan pribadi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ia mendapat perlakuan istimewa.

Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembebasan ini sebagai bentuk kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi. Dinilai tidak memberikan efek jera dan menunjukkan inkonsistensi negara dalam menindak pelaku kejahatan luar biasa.

Momen Pembebasan yang Simbolik

Setya Novanto dibebaskan bersyarat tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-80, 16 Agustus 2025. Momen ini memicu kritik karena dianggap mencederai semangat kemerdekaan dan keadilan.

“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan kemerdekaan, kita dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi,” kata Boyamin Saiman. 

Untuk itu, kata dia, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andriyanto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov kepada Menteri Imigrasi dan juga kepada Pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan .

Alasan keberatan adalah:

1. Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa  memegang dan menggunakan  Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran ( semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini ).

2. Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI ( copy terlampir ).

“Bahwa syarat-syarat dapat Pembebasan Bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain,” kata Boyamin.

“Bahwa dengan tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov dan apabila tidak dibatalkan maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN”.

Profil Singkat Setya Novanto

Nama Lengkap: Drs. Setya Novanto

Lahir: 12 November 1955, Bandung, Jawa Barat

Partai Politik: Golkar

Jabatan Penting:

Ketua DPR RI (2014–2017)

Ketua Umum Partai Golkar (2016–2017)

Anggota DPR RI sejak 1999 hingga 2017

Kontroversi 

Kasus Korupsi e-KTP

"Papa Minta Saham" – Skandal rekaman permintaan saham PT Freeport Indonesia

Insiden "Tiang Listrik" – Kecelakaan mobil saat hendak ditangkap KPK, yang memicu spekulasi publik

Tokoh yang Pernah Menerima Pembebasan Bersyarat

Setya Novanto

Ketua DPR RI, Ketua Umum Golkar

Korupsi e-KTP

Tahun Bebas Bersyarat 2025

Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga

Suap dana hibah KONI

Tahun Bebas Bersyarat 2024

Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan

Suap ekspor benih lobster

Tahun Bebas Bersyarat 2023

Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten

Suap Ketua MK, pengadaan alat kesehatan

Tahun Bebas Bersyarat 2022

Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat

Korupsi proyek Hambalang

Tahun Bebas Bersyarat 2023

Sebagian besar dari mereka mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik.

Namun, pembebasan ini sering memicu kontroversi publik, terutama karena mereka adalah tokoh besar yang terlibat dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan