Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri soal Perkembangan TPPU Setya Novanto

KPK perlu mengetahui sudah sejauh mana kasus TPPU Setya Novanto yang ditangani oleh Bareskrim itu berjalan.

Mega Nugraha/Tribun Jabar
BEBAS BERSYARAT - Setya Novanto saat masih di tahanan beberapa waktu lalu. Kini Mantan Ketua DPR RI ini telah bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. 

Langkah ini diambil tidak lama setelah Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana tersebut. 

Menurutnya, pihak KPK perlu mengetahui sudah sejauh mana kasus yang ditangani oleh Bareskrim itu berjalan.

“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Asep menekankan pentingnya komunikasi ini, mengingat Bareskrim Polri adalah instansi yang menangani kasus tersebut sejak 2018. 

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya telah menjerat Novanto.

Penyidikan kasus TPPU ini secara resmi dimulai oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.

Langkah KPK untuk menanyakan kembali kasus TPPU ini menjadi sorotan karena Setya Novanto baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Baca juga: Melihat dari Dekat Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah yang Dijaga Sejumlah Petugas

Setya Novanto Bebas Bersyarat

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Mashudi, menjelaskan meski Setya Novanto telah bebas namun masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebulan sekali hingga tahun 2029. 

Status pembebasan bersyaratnya juga dapat dicabut jika ia terbukti melakukan pelanggaran.

Hukuman Novanto telah dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara melalui Peninjauan Kembali (PK). 

Selama menjalani masa hukuman, ia telah menerima total remisi sebanyak 28 bulan 15 hari.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto terbukti menerima 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan mewah. 

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved