Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Profil Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi E-KTP yang Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Inilah profil Setya Novanto dan duduk perkara kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau ektp

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) bersama Pengusaha Johannes Kotjo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Setya Novanto, kini telah bebas bersyarat.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, hukuman Setya Novanto semakin ringan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK).

MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. 

Kini ia resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025,

Setya Novanto bebas setelah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.

Profil Setya Novanto

Setya Novanto adalah seorang politisi Partai Golongan Karya (Golkar) atau partai kuning di Indonesia.

Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 12 November 1955.

Perjalanan kehidupan Setya Novanto tidaklah mudah.

Baca juga: Masih Anggap Setya Novanto sebagai Kader, Golkar Persilakan Setnov Aktif Lagi usai Bebas Bersyarat

Ia pernah menjadi tukang beras, sopir, pembantu rumah tangga, hingga model untuk mengumpulkan uang kuliahnya.

Setya Novanto pernah menjajal dunia model pada usia 21 tahun, ia terpilih sebagai Pria Tampan Surabaya tahun 1975.

Kehidupan beratnya ia lakoni agar kuliahnya dii Universitas Widya Mandala, Surabaya, dapat rampung.

Setelah lulus, Setya Novanto lalu melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti.

Setya Novanto diketahui menikah dua kali.

Pertama, ia menikah dengan Luciana Lily Herliyanti dan dikaruniai dua anak, yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. 

Setelah bercerai dengan Luciana, ia lalu menikah lagi dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak, yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.

Salah satu anaknya, yaitu Gavriel Putranto Novanto, kini menjadi anggota Komisi I DPR periode 2024-2029 diusung Partai Golkar untuk mewakili dapil NTT II.

Dikenal sebagai figur dengan jaringan politik luas dan dekat dengan pengusaha maupun tokoh partai, Setya Novanto telah aktif di Partai Golkar sejak era Orde Baru.

Setya Novanto beberapa kali duduk sebagai anggota DPR RI sejak 1999.

Pada tahun 2014, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2017.

Di tengah perjalanannya sebagai Ketua DPR RI, Setya Novanto diminta untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2017.

Setya Novanto dan Kasusnya

Namanya sering dikaitkan dengan berbagai kasus, namun yang paling besar adalah kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Pada 17 Juli 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kala itu Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Kasus korupsi mega proyek ini terendus akibat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membocorkan adanya aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR, salah satunya Setya Novanto yang diperkirakan menerima uang senilai 2,6 juta dollar AS.

Nama Setya Novanto pun disebut dalam sidang perdana kasus tersebut.

Ia disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. 

Sementara sisanya, sebanyak 49 persen atau Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Kasus yang dialami Ketua DPR RI periode 2014–2017 ini menimbulkan drama publik.

Sebab, muncul peristiwa “papa minta saham”, hilang saat akan dijemput KPK, hingga kecelakaan mobil Fortuner yang membuatnya dijuluki “Papa Tabrakan”.

Setya Novanto sempat berkali-kali tak hadir dalam pemeriksaan dengan berbagai alasan.

Akhirnya pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sehari setelahnya Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan karena menabrak menabrak tiang lampu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dilarikan ke rumah sakit yang tak lain adalah RS Medika Permata Hijau.

Ia lalu muncul di hadapan awak media dengan kondisi kepala benjol dan kursi roda.

Selanjutnya, Setya Novanto ditahan KPK pada 19 November 2017.

Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali membuat drama.

Ia memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat.

Padahal, menurut hasil pemeriksaan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan.

Setya Novanto diduga sengaja mengulur waktu karena pada waktu bersamaan PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan  membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Namun, Setya Novanto melakukan perlawanan hukum dan mengajukan peninjauan kembali pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.

Saat ini Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025,

Ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.

 (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan