Profil dan Sosok
Sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi: Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah
Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI, Setya Novanto hingga John Kei.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sosok sembilan narapidana yang menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Pemberian remisi tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.
Sejumlah narapidana kasus korupsi hingga penganiayaan dan pembunuhan mendapat remisi, termasuk John Kei, Gregorius Ronald Tannur, Shane Lukas, dan Ahmad Fathanah.
John Kei divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan perusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.
Sementara Gregorius Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.
Ronald Tannur divonis 5 tahun. Ia menjalani masa tahanan sejak Oktober 2024.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan sebanyak 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi.
Menurutnya, ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Fadil mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan.
Baca juga: Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik.
Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.
Pemberian remisi merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sosok 9 Narapidana yang Dapat Remisi
1. Ahmad Fathanah
Nama Ahmad Fathanah mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.
Ahmad Fathanah dikenal sebagai seorang pengusaha.
Kala itu, pria kelahiran 15 Januari 1966 itu, terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Ia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah pun terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Namun, Fathanah tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
2. Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya merupakan terpidana kasus korupsi PT Asabri dan kasus korupsi dana pensiun Pertamina yang saat ini tengah menjalani hukuman 17 tahun 9 bulan penjara.
Edward Soeryadjaya merupakan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 612 miliar.
Di tengah menjalani masa hukuman, Edward Soeryadjaya diadili lagi untuk kasus korupsi PT Asabri.
Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, PK ditolak oleh MA. Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung, Suharto, pada 16 Januari 2025.
PK ditolak berarti permohonan untuk meninjau kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.
3. Ervan Fajar Mandala
Ervan Fajar Mandala adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta.
Ia sempat menjadi buronan sejak 2013. Namun pelarian Ervan Fajar Mandala terhenti di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten pada Minggu (7/2/2021).
Ervan ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan RI dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kembali menjalani masa tahanan.
Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM. Ia bertindak sebagai manager investasi dengan bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
Perseroan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana.
Ternyata, hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo.
Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Ia dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan.
Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.
Baca juga: John Kei, Ronald Tannur, hingga Ahmad Fathanah Dapat Kado Remisi Kemerdekaan
4. Gregorius Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.
Atas kasus penganiayaan berat tersebut, Ronald Tannur sempat divonis bebas.
Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Lima hari kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2024, Ronald Tannur ditangkap lagi oleh Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Penangkapan ini merupakan eksekusi oleh jaksa atas putusan kasasi MA.
Belum genap setahun ditahan, kini Ronald Tannur mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
5. John Repra alias John Kei
John Refra Kei adalah seorang narapidana yang berasal dari Maluku. Ia lahir pada 10 September 1969. Artinya, tahun ini ia berusia 56 tahun.
John Kei sempat disandingkan mafia di Italia dan diberikan gelar 'Godfather of Jakarta' karena bisnisnya.
Ia disebut memiliki bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju Putra Kei.
Namun kehidupan John Kei tidak bisa lepas dari catatan kriminal. Ia beberapa kali harus berurusan dengan hukum.
Kasus terbaru yang membuatnya harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan perusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.
Kasus tersebut dipicu konflik internal keluarga terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.
Padahal, ia baru saja dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan pada 26 Desember 2019.
John ditangkap atas terbunuhnya Yustus Corwing alis Erwin, salah seorang anak buah kerabatnya, Nus Kei di Duri Kosambi Jakarta Barat, 20 Juni 2020.
Di hari yang sama, anak buah John juga melakukan perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang. John ditangkap bersama 30 orang anak buahnya.
John Kei lantas diadili dan divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
Baca juga: Sudah Vonisnya Didiskon, Dapat Remisi Lebih dari 2 Tahun, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat
6. M.B Gunawan
Mantan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan smelter swasta, M.B. Gunawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
“Menyatakan Terdakwa M.B. Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024, dilansir BangkaPos.com.
Perbuatannya terlibat dalam kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Gunawan dihukum 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta. Namun, bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Gunawan dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan kawan-kawan.
7. Ofan Sofwan
Ofan Sofwan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. Ia ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan kasus korupsi pertambangan.
Ofan Sofwan ditahan penyidik Kejati Sultra dugaan korupsi penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Ofan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kerja sama penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang di Konut.
Kejati Sultra menangkap Ofan Sofwan dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Penyidik Kejati Sultra memindahkan penahanan Ofan ke Rutan Kendari pada Kamis (20/7/2023) kemarin.
8. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan merupakan warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Shane Lukas adalah teman Mario Dandy Satriyo (20). Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17), anak petinggi GP Ansor di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Shane memang tidak melakukan pemukulan, namun keberadaannya di lokasi serta aksinya merekam kejadian membuatnya turut terseret dalam proses hukum.
Atas tindakannya ini, Majelis hakim PN Jakarta Selatan kala itu yang diketuai Alimin Ribut Sujono akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane pada 7 September 2023.
9. Windu Aji Sutanto
Windu Aji Sutanto (WAS) dikenal sebagai bos perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Ia berasal dari Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Windu Aji merupakan Owner PT Lawu Agung Mining atau PT LAM yang terjerat kasus kasus tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Atas kasusnya, Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 135.835.895.026 (Rp 135 miliar).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok John Kei Sempat Diberi Gelar Godfather Jakarta, Mafia yang Pernah Mendekam di Nusakambangan dan di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok Ofan Sofwan Dirut PT Lawu Agung Mining Tersangka Kasus Tambang Nikel Konut Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya W, Igman Ibrahim, Rahmat Fajar N, Ilham Rian P, Siti Nurjannah W, Ashri Fadilla, TrbiunJabar.id, TribunnewsSultra.com/Laode Ari, Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Dapat Remisi, Belum Setahun Ditahan Kasus Pembunuhan Dini |
---|
Profil Sachrudin, Wali Kota Tangerang Beri Kado Diskon PBB dan BPHTB di Momen HUT ke-80 RI |
---|
Profil Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Kasus KTP Elektronik Ditahan 2017 Kini Bebas Bersyarat |
---|
Profil Afra Hasna Nurhaliza, Setter sekaligus Kapten Timnas Voli Indonesia di Piala Dunia Voli 2025 |
---|
Kolonel Pnb Sunar Adi Wibowo, S.T., M.Han. |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.