Profil dan Sosok
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang
Berikut adalah sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) yang jadi tersangka dugaan korupsi Rp2,3 miliar.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, resmi menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun 2019-2025.
PT Serang Berkah Mandiri (SBM) merupakan salah satu perusahaan daerah milik Kabupaten Serang yang dibentuk pada tahun 2004.
Penetapan tersangka terhadap Dirut PT SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1494/M.6.10/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025.
Dikutip dari TribunBanten.com, Isbandi diduga menarik uang perusahaan sebesar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadinya untuk membayar utang dan cicilan mobil pribadinya.
Selain itu, ia juga membayar cicilan mobil Innova, aset PT SBM yang telah digadaikan.
"Adapun uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000 yang ditransfer langsung dari rekening PT Serang Berkah Mandiri. Sedangkan sisanya dimasukkan tersangka melalui berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung," dikutip dari keterangan resmi Kejari Serang.
Dalam kasus ini, Isbandi dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.
Isbandi akan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2025.
"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan," pungkasnya.
Baca juga: Sosok 3 Eks Kapolda Banten yang Jadi Kapolri, Ada yang Naik Pangkat Cepat
Lantas, siapa Isbandi Ardiwinata Mahmud? Berikut sosoknya.
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud
Isbandi Ardiwinata Mahmud merupakan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) (Perseroda) sejak tahun 2022.
PT SBM merupakan perusahaan daerah milik Kabupaten Serang, dengan kepemilikan saham 95 persen oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan 5 persen oleh Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang.
Kantor ini terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta KM.68 No.1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.