Kamis, 21 Agustus 2025

Seleksi Hakim Konstitusi

Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul Akui Ada Putusan MK yang Kontroversial

Inosentius Samsul secara terbuka mengakui bahwa tidak semua putusan MK selama ini bersifat konsisten. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON HAKIM MK - Calon Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia menyampaikan visi dan misi sebagai calon hakim MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI, Inosentius Samsul, secara terbuka mengakui bahwa tidak semua putusan MK selama ini bersifat konsisten. 

Ia menyebut, beberapa di antaranya bahkan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Kalau ditanya, apakah ada putusan MK yang kontroversial? Saya katakan, memang ada," ujar Inosentius saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan DPR untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Dalam pandangannya, Mahkamah Konstitusi memiliki ruang untuk meninjau kembali sejumlah putusan, terutama jika ada argumentasi kuat dan jelas dari lembaga pembentuk undang-undang seperti DPR dan pemerintah.

"Beberapa kali MK berpendapat bahwa sepanjang DPR dan pemerintah bisa memberikan keterangan dan argumentasi yang solid, maka MK bisa mempertimbangkan perubahan sikapnya," jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua putusan dapat ditinjau ulang. 
Menurutnya, ada putusan yang harus dijaga konsistensinya demi kepastian hukum, tetapi ada pula yang perlu dievaluasi jika menimbulkan keresahan publik atau ketidakpastian hukum.

"Memang ada putusan yang harus tetap konsisten. Tapi jika dampaknya menimbulkan ketidakpastian, maka perlu ada evaluasi," ucapnya.

Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Uji Kelayakan Calon Hakim MK Sesuai Aturan, Diawasi Langsung oleh MKD

Dorongan Perubahan Sikap MK

Inosentius menyebut bahwa DPR dan pemerintah memiliki peran untuk mendorong perubahan sikap MK, selama didasarkan pada penafsiran hukum yang lebih mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan negara.

"Sepanjang argumentasinya kuat dan relevan, MK bisa mengubah sikapnya. Terutama jika penafsiran baru itu lebih mencerminkan kehendak DPR, pemerintah, maupun masyarakat," tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan