Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Sindir Silfester Matutina Terpidana yang Masih Berkeliaran Bebas
Dokter Tifa mengeluhkan pemeriksaan dirinya bersama 11 saksi terlapor lain di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengeluhkan pemeriksaan dirinya bersama 11 saksi terlapor lain di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.
Dokter Tifa menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan sejumlah koleganya yang berasal dari aktivis, akademisi, hingga jurnalis.
Dia kemudian menyindir sosok Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui Silfester dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Juli 2018 atas laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
"Sementara ada narapidana berkeliaran tidak diproses, ada yang namanya Silfester Matutina itu sudah terpidana, sudah inkrah, harusnya segera diproses malah dikasih jabatan komisaris. Bagaimana negara ini?" ujar Tifa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Dokter Tifa Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Menurutnya, kasus tentang ijazah Jokowi telah melegitimasi Presiden Prabowo Subianto.
Dia memandang kepolisian tidak bisa masih bisa dikendalikan oleh pihak di luar.
"Ini penting sekali untuk saya sampaikan dugaan banyak ahli, banyak analis, kita duga bahwa justru sekarang itu isu ini bergeser menjadi upaya delegitimasi terhadap Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.
Baca juga: Dokter Tifa Sebut Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper Diwarnai Intimidasi, Seret Nama UGM
Dia menambahkan, ada kejanggalan terhadap kasus tersebut, yakni laporan dari Joko Widodo berupa delik aduan dan laporan dari sejumlah orang tanpa legal standing berupa delik umum.
Dua laporan itu justru seolah digabungkan menjadi satu hingga berujung pada pemanggilan terhadap 12 orang.
Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum terlapor kasus ijazah Jokowi bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).
Pada Rabu (20/8/2025), giliran Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) yang diperiksa.
Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis).
Lalu terakhir pada Jumat (22/8/2025) akan diperiksa Rismon Sianipar (Akademisi), Mikhael Sinaga (Jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.