Jumat, 22 Agustus 2025

Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun

Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
KOMPENSASI KORBAN TERORIS - Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT) berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan. 

Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.

“Surat penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi. Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono dalam pernyataannya, Jumat(22/8/2025).

Lebih lanjut, Komjen Eddy menjelaskan bahwa dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2025–2029, akan terdapat tema khusus terkait Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.

“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme, termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices,” ujarnya.

Baca juga: Putusan MK Longgarkan Aturan, LPSK Dorong Korban Terorisme Segera Klaim Kompensasi

Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr Achmadi, S.H., M.A.P menegaskan bahwa momentum tersebut untuk meneguhkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan yang layak bagi korban.

“Hari ini, kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.

Achmadi menambahkan, keberhasilan perlindungan terhadap korban sangat bergantung pada solidaritas dan kolaborasi seluruh pihak terkait.

“Tahun ini, tema 'Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme’ mengingatkan kita bahwa solidaritas adalah kekuatan. LPSK, BNPT, dan instansi terkait lainnya telah membuktikan melalui kolaborasi erat dan progresif, ratusan korban terorisme masa lalu telah memperoleh kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial,” jelasnya.

Dukungan internasional juga datang dari UNODC. OIC Head of Office UNODC Indonesia, Zoey Anderton menyampaikan apresiasi terhadap Indonesia, khususnya BNPT dan LPSK.


“Kedua lembaga ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban. PBB siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan hak asasi manusia,” ujarnya.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism atau Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme tahun 2025.

Acara bertajuk “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” atau “United by Hope: Collective Action for Victims of Terrorism” ini digelar di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta.

Peringatan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri 100 peserta dari kementerian/lembaga terkait, perwakilan kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta kelompok korban terorisme.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan