Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Analis Apresiasi Prabowo yang Langsung Pecat Immanuel Ebenezer: Peringatan Juga Buat Pejabat Lain

Analis mengatakan pemecatan Noel ini merupakan bentuk komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com
PRABOWO PECAT IMMANUEL EBENEZER - Kolase foto Prabowo Subianto dan Immanuel Ebenezer. Analis mengatakan pemecatan Noel ini merupakan bentuk komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang langsung memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta dan resmi ditetapkan tersangka pada Jumat (22/8/2025).

Dia diduga menerima aliran dana sebanyak Rp3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Adi, pemecatan Noel ini merupakan bentuk komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia, sekalipun itu dari jajaran di Kabinet Merah Putih atau bahkan dari Partai Gerindra sendiri yang dipimpinnya.

Dalam beberapa kesempatan, Prabowo kerap menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan.

Prabowo menegaskan negara tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat dan bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.

"Saya kira ini sebagai salah satu bentuk keseriusan dan komitmen dari pemerintah, tidak main-main dengan urusan korupsi. Prabowo Subianto sudah berulang kali soal pemberantasan korupsi. Bukan hanya akan dikejar ke Antartika, tapi siapa pun dia, terlepas apapun partainya, suku, agama, dan bahkan kalau dia berasal dari partainya sendiri tidak akan dilindungi," kata Adi, Minggu (24/8/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

Adi pun mengatakan pemecatan Noel itu sebagai bentuk penegasan dari Prabowo juga bahwa pemerintahan saat ini tidak akan mentoleransi tindakan apapun bagi para pembantunya di kabinet yang melakukan tindakan koruptif.

Karena itu, menurut Adi, hal tersebutlah yang patut diapresiasi dari pemerintahan Prabowo yang menginginkan bangsa ini menjadi besar, jadi pemberantasan korupsi harus di atas segala-galanya.

"Jadi apa yang terjadi pada wakil menteri tenaga kerja kemudian kena OTT dan kemudian dipecat. Ini adalah sebagai penebalan bagaimana pemerintah hari ini, tak ada toleransi apapun bagi para pembantunya yang melakukan tindakan-tindakan yang koruptif dan hebatnya lagi enggak lama setelah itu kemudian diberhentikan dia sebagai posisinya dalam wakil menteri," ucapnya.

"Inilah yang saya kira layak diapresiasi, karena saya kira kalau kita bicara tentang upaya untuk menjadi bangsa yang besar, pertumbuhan ekonomi itu ingin dicapai, maka persoalan hukum dalam hal ini adalah korupsi, memang harus di atas segala-galanya," tambah Adi.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Terjaring OTT Jadi Tamparan untuk Prabowo, ICW: Produk Bagi-bagi Kursi Kementerian

Adi mengatakan pemecatan Noel ini sekaligus juga menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya bahwa Prabowo akan tegas menindak siapapun yang merugikan negara.

"Nah, yang kedua bagi saya secara politik, ini kan ngasih pesan ke yang lain, pejabat-pejabat publik, menteri, wakil menteri, kepala badan, dan pejabat publik yang lain, bahwa Prabowo Subianto di pemerintahannya kali ini akan menindak siapapun kalau dia merugikan negara dan jelas-jelas abuse of power," tegasnya.

Selama 10 bulan kepemimpinan Prabowo, penegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi ini juga menunjukkan kepuasan publik.

"Kalau kita hitung rata-rata secara umum ini sudah masuk 10 bulan, bagaimana Prabowo Subianto sudah menjadi presiden, saya tangkap bagaimana penegakan hukum dalam konteks soal korupsi. Saya kira memang harus kita apresiasi. Bahkan ada survei yang mengatakan tingkat kepuasan publik soal penindakan terkait dengan korupsi ini kan mencapai 80 persen," ungkap Adi.

"Kejaksaan Agung gaspol, KPK juga mulai gaspol dan menunjukkan taringnya kepada siapapun yang jelas-jelas merugikan negara. Bagi saya ini pesan sederhana kepada siapapun pejabat publik, sekecil apapun dia melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara, jangan ada tempat bagi mereka di negara ini dan itu yang ingin disampaikan oleh negara ini," ucapnya.

Pemberhentian terhadap Noel itu sebelumnya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Jumat (22/8/2025).

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dia juga menyampaikan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” katanya.

Prabowo, kata Prasetyo, juga mengingatkan seluruh jajaran kabinet agar memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Untuk sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo.

Duduk Perkara Kasus Korupsi yang Jerat Immanuel Ebenezer

Skandal pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di beberapa lokasi di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025. 

Praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2019, dengan tarif resmi Rp275 ribu dipaksa naik hingga Rp6 juta per sertifikat. 

Total aliran dana pun mencapai Rp81 miliar, melibatkan jaringan internal dan eksternal Kemnaker secara sistematis.

Dari 14 orang yang diamankan, 11 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk Immanuel Ebenezer

Noel disebut menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor pada Desember 2024.

Selain Noel, sejumlah pejabat Kemnaker dan pihak swasta juga menerima dana dalam kisaran Rp3,9 hingga Rp69 miliar, yang disamarkan melalui pembelian aset, hiburan, dan penyertaan modal di perusahaan penyedia jasa K3.

“Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat.

Setyo menegaskan bahwa praktik ini mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan ketenagakerjaan dan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sertifikasi K3.

Berikut selengkapnya 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat K3:

  1. IBN, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
  2. GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
  3. SB, Subhan selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
  4. AK, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja
  5. IEG, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker 2024-2029
  6. FRZ, Fahrurozi selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang
  7. HS, Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
  8. SKP, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  9. SUP, Supriadi selaku Koordinator
  10. TEN, Temurila  selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. MM, Miki Mahfud selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan

Sebelas tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para rersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita 22 kendaraan, terdiri atas 15 mobil dan tujuh kendaraan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan