OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Anggota Komisi III DPR Tolak Wacana Amnesti untuk Noel
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra keberatan jika eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menyatakan keberatan, jika eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Soedeson menegaskan bahwa amnesti tidak boleh diberikan terhadap tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa.
“Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti,” kata Soedeson kepada wartawan, ditulis Minggu (24/8/2025).
Soedeson menjelaskan, amnesti tidak semestinya diberikan untuk kasus korupsi, narkoba, maupun kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity.
“Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” ucap Legislator Golkar tersebut.
Baca juga: Menolak Lupa Jejak Viral Eks Wamenaker Noel Gebrak Meja saat Sidak Ijazah Kini Nangis di KPK
Lebih lanjut, Soedeson menilai bahwa permintaan Noel terkait amnesti terbilang terlalu dini.
Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan kepada seseorang yang telah diputus bersalah melalui pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah Betul ga? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?” katanya.
Soedeson mengutip ketentuan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun dapat dinyatakan bersalah kecuali berdasarkan putusan pengadilan.
“Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah. Kedua, yang Pak Noel itu beliau meminta amnesti berarti beliau mengaku bersalah kan? Oh iya. Itu pertanyaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ImmanuelEbenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
Noel juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
KPK menahan Noel selama 20 hari pertama terhitung pada tanggal 22 Agustus 2025 sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang di Gerung Merah Putih KPK.
Noel terpantau telah mengenakan rompi tahanan dengan nomor dada 71 pada Jumat pukul 15.41 WIB, sore.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.