Minggu, 24 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

PKB Ingatkan Noel Tak Buat Malu Prabowo Dua Kali: Dulu Berteriak Keras, Sekarang Minta Dikasihani

Ia pun meminta Immanuel Ebenezer menghadapi kasus hukum yang menjeratnya secara ksatria.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai permintaan amnesti yang diajukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, tidak memiliki urgensi. Ia meminta Noel tidak kembali mempermalukan Presiden Prabowo Subianto.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah salah satu partai politik di Indonesia yang didirikan pada 23 Juli 1998, tak lama setelah runtuhnya rezim Orde Baru.

PKB lahir dari semangat reformasi dan memiliki akar kuat dalam komunitas Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia.

“Saya minta Noel tidak membuat malu Presiden Prabowo dua kali. Noel di OTT KPK bersama belasan orang lainnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Presiden Prabowo juga sudah memecat Noel dan mendukung KPK untuk melanjutkan proses hukumnya,” kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Demokrat Nilai Tak Ada Alasan Presiden Beri Amnesti ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Abdullah menegaskan tidak ada alasan kuat bagi Presiden untuk mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, tidak ada urgensi apapun agar menerbitkan amnesti kepada Noel.

“Saya melihat tidak ada hal yang urgent dan strategis untuk memenuhi permintaan Noel itu. Dan saya pikir posisi DPR sampai saat sejalan dengan Presiden Prabowo untuk melanjutkan proses hukum dengan adil dan transparan oleh KPK,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Eks Penyidik KPK Harap Immanuel Ebenezer Jadi Justice Collaborator

Ia pun meminta Noel menghadapi kasus hukum yang menjeratnya secara ksatria. Dia mengungkit Ketua Relawan Jokowi Mania itu yang pernah berteriak keras agar koruptor dihukum mati.

“Jadi saya harap Noel menghadapi permasalahan kasus ini dengan ksatria yaitu mengikuti proses hukum yang berlaku. Dulu Noel berteriak keras meminta menteri korupsi di hukum mati, sekarang Noel malah minta dikasihani, permintaan Noel ini tidak mengedukasi rakyat untuk anti korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ImmanuelEbenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan