Selasa, 26 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Lemkapi Dorong Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi

Dr Edi Hasibuan mendesak Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi masih bergulir di Polda Metro Jaya segera dirampungkan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Dr Edi Hasibuan mendesak kassus ijazah Jokowi yang masih bergulir di Polda Metro Jaya segera dirampungkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Baru-baru ini Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali meluruskan isu mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Rektor UGM Ova Emilia dalam video klarifikasi yang dibagikan Humas UGM kepada wartawan, Jumat (22/8/2025) memastikan bahwa Jokowi adalah lulusan resmi Fakultas Kehutanan UGM dan telah menerima ijazahnya pada tahun 1985.

Menyikapi hal tersebut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan pernyataan rektor UGM tersebut semakin menjelaskan bahwa secara hukum ijazah Jokowi tidak ada masalah.

"Kita minta semua pihak menghentikan menyebar fitnah bahwa ijazah Jokowi palsu," kata Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini pun mengharapkan dengan adanya  penjelasan dari Rektor UGM penyidik Polda Metro Jaya  mempercepat proses perkara kasus ijazah Jokowi yang menyeret sejumlah tokoh.

Edi Hasibuan yang diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini mengatakan proses hukum yang cepat penting dilakukan agar semua pihak segera mendapat kepastian hukum terkait perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Kami melihat penanganan perkara laporan Jokowi atas ijazah miliknya yang dituduh palsu oleh Roy Suryo dan kawan-kawan perlu dipercepat Polda Metro Jaya," kata Edi Hasibuan.

Polda Metro Jaya saat ini menangani dua objek perkara kasus ijazah Jokowi.

Pertama, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kedua, perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan sejumlah pihak ke beberapa Polres.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi pun masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sekilas Tentang Edi Hasibuan dan Lemkapi

Lemkapi adalah lembaga yang melakukan kajian, riset kepolisian, dan menyoroti kinerja Polri yang didirikan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Edi Hasibuan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan