Ijazah Jokowi
Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina.
Sidang PK terkait perkara pencemaran nama baik itu digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).
Silfester Matutina selaku pemohon tidak hadir dalam persidangan lantaran sakit.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten menegaskan, sidang PK harus dihadiri secara langsung oleh pemohon, dalam hal ini Silfester Matutina.
Hal itu, kata Rio, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, bahwa maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan.
"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan (pemohon PK, Silfester) sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," kata Rio, saat ditemui, pada Rabu siang.
Ia mengatakan, perkara PK tersebut berpotensi tidak memenuhi persyaratan jika tidak dihadiri secara langsung oleh Silfester Matutina.
"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung (oleh pemohon), maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang PK tersebut hingga Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.
Menurut Rio, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus perihal berapa banyak ketidakhadiran pemohon akan berdampak terhadap PK yang diajukannya.
"Secara regulasi tidak ada (maksimal ketidakhadiran pemohon PK). Tapi nanti saya yakin bahwa hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran pemohon kita (Silfester)," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yg dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan, dalam sidang PK, di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) siang.
Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Peninjauan Kembali
Silfester Matutina
Rio Barten Pasaribu
Mahkamah Agung
Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
---|
Roy Suryo dan Dua Terlapor Lain Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Soal Ijazah Jokowi |
---|
Roy Suryo Klaim Peluncuran Buku Jokowi's White Paper Tak Ada Kaitan dengan Pemeriksaannya Besok |
---|
Kata KPU Solo soal Roy Suryo Tuding Berkas Pencalonan Jokowi Tak Ada: Sudah Diberikan ke Polda Metro |
---|
PSI Tanggapi Buku Jokowi's White Paper yang Dibuat Roy Suryo Cs: Mereka Terjebak Narasi Sendiri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.