OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Firdaus Oiwobo Minta Prabowo Bantu Immanuel Ebenezer: Dia Pernah Berjuang, Ada Jasanya
Firdaus Oiwobo minta Prabowo bantu Noel yang tersangkut OTT KPK: “Dia pernah berjuang, ada jasanya untuk bangsa.”
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Firdaus Oiwobo menyampaikan harapannya agar pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kasus hukum yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Firdaus Oiwobo adalah seorang pengacara yang dikenal karena gaya bicara blak-blakan dan sikap kontroversialnya di ruang publik.
Ia pernah viral karena berdiri di atas meja persidangan dan aktif di media sosial sebagai advokat, artis, serta pendiri organisasi advokat bernama Pembasmi (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia). Ia juga mendeklarasikan ormas Ternak Mulyono (Termul) sebagai wadah menjaga keutuhan bangsa dan melawan provokasi.
Firdaus dan Immanuel Ebenezer alias Noel memiliki hubungan dekat yang sudah terjalin lama.
Keduanya berasal dari latar belakang aktivis reformasi 1998, dan Firdaus menyebut Noel sebagai figur idealis yang terdoktrin semangat antikorupsi.
Kedekatan mereka terlihat dari komunikasi informal tanpa protokoler, serta interaksi langsung di kantor Kemenaker sebelum kasus hukum Noel mencuat.
Noel diduga melakukan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari pihak internal Kemenaker yang dijuluki “Sultan” untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah di Depok.
Atas perbuatan itu, Noel ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 20 Agustus 2025, bersama 10 tersangka lainnya. KPK menyita 20 kendaraan mewah, termasuk 14 mobil dan 6 motor, serta sejumlah dokumen transaksi.
Sejauh ini total sudah ada 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel dan Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan K3.
Salah satu tersangka diketahui merupakan suami dari pegawai KPK, namun KPK menegaskan tidak ada keterlibatan pegawai tersebut dalam perkara.
KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, dan Noel resmi mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers. Usai menyandang status tersangka dan digiring ke mobil tahanan, Noel sempat menyampaikan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politis.
Pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, baik sebelum maupun sesudah vonis dijatuhkan, tanpa menghilangkan fakta bahwa perbuatan pidana pernah terjadi.
Amnesti diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR, sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti bersifat kolektif atau individual, tergantung konteks politik dan hukum.
Amnesti tidak menghapus status bersalah, tetapi membebaskan dari hukuman atau konsekuensi hukum. Amnesti berbeda dari grasi, yang hanya meringankan hukuman terpidana setelah vonis
Amnesti sering digunakan dalam konteks rekonsiliasi nasional, konflik politik, atau untuk meredakan ketegangan sosial.
Menanggapi ini, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dia meminta kepada pria yang kerap disapa Noel itu untuk tetap mengikuti proses penyidikan terlebih dahulu.
"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Dia meyakini Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel, berdasarkan dengan pidato yang disampaikan oleh Prabowo pada HUT ke-80 RI beberapa waktu lalu.
"Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa esensi dalam penegakan hukum adalah pemberian efek jera kepada para pelaku agar tercapainya raga keadilan di masyarakat.
Menurut Firdaus, sahabatnya itu memiliki rekam jejak kontribusi terhadap kepemimpinan Prabowo Subianto, termasuk saat berada di lingkaran relawan Jokowi. Ia menilai Noel layak mendapat keringanan hukum karena pernah berjasa dalam perjalanan politik nasional.
Firdaus Oiwobo meyakini pemerintah Prabowo semestinya memberikan bantuan untuk meringankan hukuman Noel.
Dia mengingatkan jasa Noel terhadap Prabowo Subianto dan pernah berada di lingkaran relawan Jokowi sekaligus berkontribusi terhadap kepemimpinan Prabowo Subianto saat ini.
"Bagaimanapun dia ada jasanya sama Pak Prabowo ya. Saya yakin pasti dibantu sama Pak Prabowo untuk meringankan hukumannya. Ketika ada stafnya yang terbentur hukum, makin dijerumuskan, makin dijauhkan, jangan juga. Biar gimanapun meski sedikit Noel sudah pernah berbuat untuk Prabowo dan Gibran," katanya.
Dia tak menyangka dengan ditetapkannya Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka pemerasan oleh KPK.
Menurut Firdaus, sahabatnya itu dikenal sebagai figur idealis yang juga lahir dari sesama rahim era reformasi 1998.
Noel juga dianggap memiliki komitmen terhadap isu antikorupsi.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi yang menjerat Noel
"Ya, sangat disayangkan banget ya, karena kita tahu figur dia itu kan figur idealis. Kita sama-sama aktivis 98 lahir dari rahim yang sama di tahun 98. Ini kan orangnya terdoktrin anti korupsi dan mau membenahi bangsa. Tapi kenapa bisa jadi begini?" katanya dikutip dari YouTube Cumicumi yang tayang pada Selasa (26/8/2025).
Firdaus mengaku dekat dengan Noel Ebenezer.
Menurutnya hubungan mereka terbilang akrab.
"Saya kan beberapa kali nelpon Noel, bener-bener enggak pakai protokoler. "Noel gimana bro? Bantu gua bro". Dia langsung jawab, "Oh iya bro, tenang aja lu ke kantor gua," responsif banget," kata Firdaus menirukan percakapannya dengan Noel.
Sebagai sahabat, Firdaus hanya bisa membantu melalui jalur hukum karena Noel sudah berstatus tersangka oleh KPK.
“KPK sudah mentersangkakan beliau berarti kan sudah naik sidik. Artinya ya sudah, hanya persidangan yang bisa kita tempuh untuk membela Noel,” ujar Firdaus.
Firdaus juga mengaku siap menjadi kuasa hukum sahabatnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang tersangkut kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
Firdaus bersama dengan tim dari Organisasi Advokat, Pembasmi, akan menyambangi KPK untuk mengajukan diri sebagai kuasa hukum jika memang dibutuhkan Noel.
Ia ingin membantu Noel karena hubungan persahabatan yang sudah lama terjalin.
"Saya dan tim dari Organisasi Advokat Pembasmi, akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menghadap Ketua KPK. Kami akan membantu sahabat kami sebagai tim kuasa hukumnya jika diperlukan," kata Firdaus dikutip dari akun Instagramnya pada Kamis (21/8/2025).
Dalam waktu dekat ini, Firdaus mengatakan akan menyambangi KPK untuk membesuk Noel.
Selain itu, ia memohon kepada ketua lembaga antirasuah itu, Setyo Budiyanto, untuk diberikan petunjuk menjadi kuasa hukum Noel.
"Jika sahabat kami memerlukan kuasa hukum, kami dari Pembasmi siap pak Ketua KPK. Karena ini Immanuel Ebenezer adalah sahabat saya jadi mohon berikan jalur. Saya akan masuk ke sana. Mohon petunjuk, Pak Ketua KPK," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Firdaus Oiwobo Masih Heran: Noel Ebenezer Itu Figur Idealis, Kok Bisa Terjerat OTT KPK,
Sumber: TribunJakarta
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Diborgol di Depan Mertua, Penyidik KPK Tangkap Irvian Bobby Saat Sang Anak Jalani Operasi Usus Buntu |
---|
Rumah Kontrakan 'Sultan' Irvian Disegel KPK, Istri Disebut Sulit Ambil Seragam Kerja |
---|
Sekjen Partai Gerindra Pastikan Immanuel Ebenezer Bukan Kader, KTA-nya Segera Dicabut |
---|
Rumah Mewah 'Sultan' Irvian Bobby Sudah 10 Bulan Direnovasi, Garasi Luas untuk Parkir Koleksi Moge |
---|
KPK ke Noel: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti, Ikuti Proses Penyidikan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.