Minggu, 31 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

MAKI Desak KPK Beri Cuti atau Mutasi Pegawai yang Jadi Istri Tersangka Pemerasan K3, Ini Alasannya

KPK diminta agar memberi cuti atau memutasi pegawainya yang menjadi istri salah satu tersangka pemerasan K3. Ini alasannya.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ISTRI TERSANGKA DIMUTASI— Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Boyamin mendesak agar istri Miki Mahfud yaitu berinisial FF agar dimutasi atau diberi cuti. Hal itu dilakukan karena suami FF menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaa (Kemenaker). 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutasi salah satu pegawainya sekaligus istri Miki Mahfud berinisial FF.

Miki Mahfud merupakan salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia bekerja di PT KEM Indonesia bersama tersangka lainnya bernama Temurila.

Adapun perusahaan tersebut bergerak di bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi yang berkantor di Menara 165 Lantai 4 Suite 8 Jalan TB Simatupang Kavling 01, Jakarta Selatan.

Sementara, FF merupakan auditor internal di Inspektorat KPK.

Baca juga: Ironi Korupsi Kemnaker: Suami Tersangka Bareng Noel, Istri Bekerja Sebagai Auditor Inspektorat KPK

Boyamin menuturkan upaya ini dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus yang turut mentersangkakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel tersebut.

"KPK harus memitigasi dengan cara pegawai yang bersangkutan dijauhkan dari fungsi penyidikan kalau dia fungsi penyidikan. Kalau fungsi pengaduan masyarakat dan telaah, ya bisa dipindahkan ke perpustakaan."

"Atau kalau tidak dipindahkan ke bagian yang jauh dari penuntutan semisal dipindahkan ke tempat semisal ke perpustakaan atau rutan (rumah tahanan). Itu supaya mencegah terjadinya konflik kepentingan agar tidak semakin jauh," katanya ketika dihubung Tribunnews.com, Selasa (26/8/2025).

Selain mutasi, Boyamin juga menyarankan bahwa KPK bisa memberikan cuti kepada FF selama dua bulan demi menjauhkannya dari kasus yang menjerat suaminya.

Namun, jika FF merasa sadar diri bahwa suaminya terjerat kasus, maka KPK bisa memberikan cuti hingga setahun.

"Bahkan cuti di luar tanggungan negara itu bisa satu tahun. Kalau yang bersangkutan itu nggak enak dan tahu diri, cuti di luar tanggungan negara, ya tidak apa-apa," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan hal ini semakin mendesak agar segera dilakukan oleh KPK karena FF bekerja di bagian inspektorat.

Dia menjelaskan divisi tersebut memiliki kewenangan luas hingga bisa menangani terkait kode etik penyidik dan jaksa penuntut di KPK.

Ia khawatir jika FF tidak dijauhkan dari penanganan kasus, maka akan memengaruhi penyidik dalam melakukan penyidikan.

"Inspektorat itu bisa memeriksa semua pegawai KPK termasuk penyidik, penuntut, atau pengaduan masyarakat, atau rutannya KPK."

"Justru karena kewenangan besar itulah nanti bisa konflik kepentingan. Kalau orang nakal bisa nyari-nyari kesalahan penyidik karena dendam," tegasnya.

KPK Akui Ada Salah Satu Pegawai adalah Istri Tersangka Pemerasan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui bahwa ada salah satu tersangka yakni Miki Mahfud merupakan suami dari salah seorang pegawai komisi anti rasuah berinisial FF.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ujarnya pada Senin (25/8/2025).

Dia hanya memberikan penegasan bahwa penyidik tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Miki meski berstatus suami dari pegawai KPK.

Budi menegaskan hal ini menjadi bentuk penegasan bahwa KPK zero telorance dalam penanganan kasus korupsi.

Di sisi lain, Budi mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, istri dari Miki tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya tersebut.

“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur dia.

Duduk Perkara: Noel Dkk Peras Pemohon K3 dengan Naikkan Tarif hingga 20 Kali Lipat

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Di sisi lain, KPK telah menjelaskan modus yang digunakan Noel dkk dalam melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dalam konferensi pers pada Jumat lalu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.

"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya.

Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.

Baca juga: Noel Diringkus KPK, Jokowi Mania Marah: Bagai Petir di Siang Bolong, Dia Hancurkan Organisasinya

Namun, hal tersebut justru dijadikan peluang bagi Noel dkk untuk melakukan pemerasan.

Setyo mengatakan Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Di sisi lain, sudah ada 11 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yakni: 

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
  2. Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
  3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 
  4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
  5. Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
  6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, 
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, 
  8. Supriadi selaku koordinator 
  9. Temurila selaku PT KEM Indonesia
  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
  11. Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker

Para tersangka pun Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan