Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Masih Pemulihan Pasca-operasi Lambung, Penyebab Lisa Mariana Belum Rampung Diperiksa KPK
Lisa diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat dan Banten.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana ternyata belum rampung diperiksa oleh penyidik KPK.
Lisa diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat dan Banten.
Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan pertamanya pada Jumat (22/8/2025) lalu.
Dia diperiksa kurang lebih selama 2 jam lamanya.
Ternyata saat itu Lisa Mariana dalam kondisi kesehatan yang tidak fit lantaran masih menjalani masa pemulihan pasca-operasi sehingga pemeriksaannya belum tuntas.
"Masalah di Lambung. (Lisa pernah) operasi lambung, udah lama operasinya. Saat ini masih pemulihan katanya Lisa," kata pengacara Lisa, John Boy Nababan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/8/2025).
Menurut John saat kliennya diperiksa di ruangan penyidik KPK, pihak kuasa hukum tak mendampingi, sehingga pemeriksaan itu belum rampung.
Saat ini, lanjut John, pihaknya mengaku siap jika penyidik KPK kembali memanggil Lisa Mariana untuk dimintai keterangan tambahan soal kasus yang menyeret Ridwan Kamil tersebut.
Namun, John tak menjawab ketika ditanya apakah sudah menyiapkan bukti untuk diserahkan ke penyidik nantinya.
"(Sekarang) nunggu panggilan penyidik selanjutnya," singkatnya.
Bakal Diperiksa Kembali
KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Lisa Mariana (LM), seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan karena Lisa dalam kondisi kurang sehat saat diperiksa pertama kali.
"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, saudari LM [Lisa Mariana] dalam kondisi kesehatan yang kurang fit sehingga penyidik masih membutuhkan keterangan berikutnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Budi menyatakan bahwa keterangan dari Lisa sangat dibutuhkan untuk mendalami kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar ini.
Kesaksiannya dianggap krusial untuk membantu penyidik mengungkap aliran dana non-budgeter dalam perkara tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh saudari LM ini juga membantu dalam proses penyidikannya, khususnya untuk mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dana non-budgeter," jelas Budi.
Meskipun demikian, KPK belum menetapkan tanggal pasti untuk pemanggilan kedua Lisa Mariana.
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK
Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
"Hari ini sudah selesai, saya menjadi saksi pemeriksaan bank (BUMD), ya (kasus) Ridwan Kamil ya, Ridwan Kamil," kata Lisa kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dalam hal ini, Lisa mengaku menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Meski begitu, dia tak menegaskan apakah aliran dana tersebut merupakan dari Ridwan Kamil yang terseret kasus itu atau bukan.
"Iya (terima aliran dana), ya kan buat anak saya. Benar (Lisa menegaskan soal aliran dana). Saya tak bisa menyebutkan nominalnya," ucapnya.
Selama dua jam diperiksa, Lisa mengatakan dirinya ditanya oleh penyidik KPK terkait aliran dana tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Maria, John Boy Nababan juga tak mau menyebutkan aliran dana yang diterima ke kliennya tersebut.
"Kami kan nanti masih harus mengumpulkan bukti-bukti, makanya kami menunggu nanti pemanggilan selanjutnya untuk menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan di KPK," ucap Lisa.
"Masalah nanti aliran dana atau teknis yang lainnya, saya rasa ya KPK lah yang lebih berhak untuk berbicara," sambungnya.
Meski begitu, John mengaku kliennya siap jika nantinya penyidik masih membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Lisa diperiksa lantaran penyidik KPK ingin mendalami apakah Lisa mengetahui aliran dana non-budgeter yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan bahwa dana non-budgeter ini berasal dari selisih biaya proyek iklan yang digelembungkan.
Misalnya, biaya yang dipertanggungjawabkan 20, padahal harga aslinya 10, sehingga ada sisa 10 yang digunakan sebagai dana non-budgeter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.