Tunjangan DPR RI
Politikus Golkar Ridwan Hisjam Nilai Penjelasan Pimpinan DPR soal Tunjangan Rumah Blunder
Politikus Golkar Ridwan Hisjam menilai pernyataan pimpinan DPR mengenai tunjangan perumahan merupakan sebuah blunder.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Politikus senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam, menilai pernyataan seorang pimpinan DPR mengenai tunjangan perumahan merupakan sebuah blunder.
Pimpinan DPR tersebut mengatakan, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
Uang Rp50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
Namun, Ridwan yang merupakan eks anggota DPR mengatakan bahwa rakyat tidak bodoh.
"Tapi statement pimpinan DPR yang sekarang ini itu blunder loh. Itu blunder (soal tunjangan perumahan)."
"Rakyat dan semua orang tidak bodoh," ucap Ridwan Hisjam dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (26/8/2025).
Blunder dapat diartikan kesalahan serius atau memalukan yang disebabkan oleh kebodohan, kecerobohan, atau kelalaian
Lebih lanjut, Ridwan Hisjam menyebut, apa yang disampaikan pimpinan DPR merupakan permainan kata-kata.
Mantan anggota DPR selama empat periode ini mempertanyakan apakah anggaran tunjangan perumahan itu sesuai mata anggarannya.
"Berarti setahun kan berarti berapa? (Rp600 juta untuk 5 tahun). Palsu. Enggak mungkin, tidak mungkin karena anggaran itu sesuai dengan mata anggarannya."
"Ada gak di situ anggaran ini untuk 5 tahun, tertulis gak? Enggak ada. Ini permainan kata-kata," ujarnya.
Pimpinan DPR pernah menyebut, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta merupakan bentuk pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Demo Bubarkan DPR di Medan Sumut Ricuh: Polisi Bentrok dengan Massa, Satu Mahasiswa Kritis
Tunjangan tersebut, digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029.
Menurutnya, sejak pelantikan anggota DPR periode 2024–2029, pemerintah sudah tidak lagi menyediakan rumah dinas di kawasan Kalibata.
Sebagai gantinya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk angsuran selama 12 bulan.
Dengan demikian, pemberian tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp50 juta.
"Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang Rp50 juta sudah tidak ada lagi," ungkap pimpinan DPR.
Tunjangan naik
Sebagai informasi, kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan.
Total pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin.
“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8/2025).
Dengan nada bercanda, Adies menyebut, kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR,” mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
“Yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut. Ia menegaskan, gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.
Baca juga: Sejarah Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Diusulkan Bamsoet 7 Tahun Lalu, Sempat Dikritik Eks Mendagri
Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:
Gaji pokok
1. Ketua DPR: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
3. Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat
1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
3. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Uang Sidang: Rp2.000.000
8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Endrapta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.