Otorita IKN Tegaskan Batas Wilayah dengan Balikpapan, Pastikan Kepastian Hukum dan Tata Wilayah
Rapat koordinasi ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kota Balikpapan dan pemerintah daerah terkait menggelar rapat koordinasi penegasan batas wilayah di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan, agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, mengatakan penegasan batas sangat penting karena peta dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 masih berskala 1:400.000, sehingga perlu pendetailan dengan peta skala besar.
“Penegasan batas harus memastikan garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, maupun fasilitas umum. Proses ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus,” jelasnya.
Baca juga: Di Depan Warga Dayak, Wapres Gibran Pastikan Pembangunan IKN Lanjut
Rapat koordinasi ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun, regulasi tersebut perlu penyesuaian karena adanya perubahan entitas wilayah pasca pembentukan IKN.
Menurut Kuswanto, proses koordinasi dengan daerah sekitar sudah dilakukan secara intens sepanjang tahun ini, termasuk melibatkan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menyatakan bahwa batas wilayah Balikpapan pada prinsipnya sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku. Namun, ada beberapa segmen yang perlu penyesuaian agar sesuai dengan kaidah penataan batas.
“Dalam penataan batas, kami mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen. Ada segmen yang sebelumnya belum jelas karena tidak ada tanda batas yang tegas, maka perlu disesuaikan kembali,” ujarnya.
Beberapa penyesuaian batas disepakati di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan, yaitu Kelurahan Salok Api Laut, Salok Api Darat, Karya Merdeka, dan Mentawir. Selain itu, akan ada pembangunan atau rehabilitasi Pilar Batas Utama (PABU) di titik-titik strategis.
Tahap berikutnya, tim teknis OIKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasilnya akan disepakati secara teknis, ditandatangani oleh pimpinan daerah terkait, dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan resmi.
“Dengan kepastian batas ini, pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas dan menjadi dasar kuat bagi pembangunan ke depan,” pungkas Kuswanto.
Baca juga: HUT RI di IKN: Penurunan Bendera Merah Putih Teguhkan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Daftar Kejutan Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2025: Tunggal Putra Paling Banyak, Idola Jorji Terpongkeng |
![]() |
---|
Dewi Asmara Harap Pemindahan 1.300 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Timbulkan Efek Jera |
![]() |
---|
Anggota Komisi II Usulkan DPR Bisa Awasi Langsung Kepala Daerah dalam Revisi UU Pemda |
![]() |
---|
5 Menteri Prabowo Rapat di Wanam Merauke yang Diproyeksikan Jadi Pusat Cadangan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Salip DBS, Induk Shopee Jadi Perusahaan Paling Bernilai di Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.