Jumat, 29 Agustus 2025

Kolaborasi Lintas Instansi, Imigrasi Soetta dan Polri Perkuat Pengawasan Lewat Jaringan Interpol

Kegiatan ini memperkuat sinergi antar instansi dalam penggunaan sistem Interpol I-24/7 yang memungkinkan deteksi cepat pelaku kejahatan internasional.

Editor: Content Writer
Istimewa
KOLABORASI LINTAS INSTANSI - Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Eko Yudis P. Rajagukguk, Imigrasi Soetta hadir sebagai narasumber dalam kegiatan User Refresher Training Jaringan Interpol I-24/7 Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, bertempat di Hotel Grandhika Pemuda, Semarang, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendukung kerja sama lintas instansi di bidang penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian.

Melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Eko Yudis P. Rajagukguk, Imigrasi Soetta hadir sebagai narasumber dalam kegiatan User Refresher Training Jaringan Interpol I-24/7 Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, bertempat di Hotel Grandhika Pemuda, Semarang, Rabu (27/8/2025).

Kegiatan diikuti oleh Perwakilan Polda, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta Imigrasi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman bersama serta memperkuat sinergi antar instansi dalam penggunaan sistem Interpol I-24/7 yang memungkinkan deteksi cepat terhadap pelaku kejahatan internasional.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Eko Yudis P. Rajagukguk, menjelaskan mekanisme penanganan Hit Alert Interpol di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Peringati HUT ke-80 RI, Imigrasi Soetta Berbagi Bansos dan Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berdasarkan data pada Sistem Keimigrasian, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 32 WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia atas alasan masuk dalam daftar Hit Interpol. Sementara itu, sejak Januari hingga Agustus 2025, 19 WNA kembali ditolak dengan alasan yang sama.

“Kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional. Sistem Interpol I-24/7 sangat vital dalam mendeteksi pergerakan orang lintas negara, sehingga koordinasi cepat dan tepat sangat dibutuhkan,” ujar Eko Yudis.

Lebih lanjut lagi ia menegaskan, "sistem Interpol I-24/7 bukan hanya instrumen teknis, tetapi juga simbol kolaborasi global dalam menjaga keamanan negara dari kejahatan internasional. Melalui peran aktif ini, Imigrasi Soetta menegaskan komitmennya untuk selalu berada di garda depan dalam mendukung keamanan nasional.”

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kabag Kominter Sekretariat NCB INTERPOL Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol S. Norman Sitindaon, S.I.K., M.H. kepada Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang diterima langsung oleh Eko Yudis P. Rajagukguk selaku Kabid Inteldakim.

Baca juga: Integritas Jadi Pondasi, Ditjen Imigrasi Janji Layanan Publik Bebas KKN

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan