Demo di Jakarta
Kasus Kematian Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Putri Zulhas Desak Dilakukan Pengusutan Tuntas
Anggota DPR menanggapi wafatnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang meninggal dunia dalam insiden di kawasan Pejompongan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara Ojol tersebut harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakukan pelanggaran pidana penganiayaan.
Peristiwa terjadi saat polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
"Personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai objek vital," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis malam.
Menurut dia, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah aparat polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personel yang ada dan menghuni objek vital serta gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.
Pada saat objek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai.
"Sehingga pengejaran oleh Rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi," katanya.
Karena itu, IPW menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh Rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan objek vital.
Demo di Jakarta
ICW Tolak Wacana Jabatan Kades 9 Tahun: Niat Buruk Politisasi Desa Dan Suburkan Oligarki Desa |
---|
Fahri Hamzah: Lebih Baik Tambah Dana Desa daripada Masa Jabatan Agar Anak Muda Minat Jadi Kades |
---|
Fahri Hamzah Sebut Anggaran Desa Tidak Cukup Rp 1 M, Harus Ada Presiden yang Berani Ajukan Rp 5 M |
---|
Fraksi PKB DPR Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun |
---|
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MPO APDESI: Ini Godaan Parpol dan Politisi Jelang Pemilu 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.