Minggu, 7 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Buntut sang Ayah 'Keceplosan', Anak Eks Wamenaker Noel Berpeluang Dipanggil KPK, Apa Perannya?

Anak eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berpeluang dipanggil KPK karena diduga menyembunyikan aset hasil gratifikasi.

Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

"Itu handphone pembantu saya," akunya.

Pengakuan Noel itu berbeda dari dugaan KPK yang mencurigai adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK kini tengah menganalisis isi dari keempat ponsel yang telah disita sebagai barang bukti elektronik (BBE) untuk mencari petunjuk lebih lanjut terkait praktik korupsi di Kemnaker.

Diduga Juga Terima Gratifikasi

Selain kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer alias Noel juga diduga kuat menerima gratifikasi atau suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik tengah melacak aset tambahan yang diduga diterima Noel.

Diketahui, selain uang Rp3 miliar dan motor Ducati, Noel diduga menerima mobil Toyota Alphard dan barang mewah lainnya.

Hal itu membuat KPK menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang gratifikasi, terhadap Noel.

"Nah itu yang sedang kita dalami, itu adalah penerimaan-penerimaan lain. Karena diduga ada penerimaan-penerimaan lain," jelas Asep, Kamis (28/8/2025).

"Jadi kami menduga bahwa ada penerimaan-penerimaan lain seperti itu sehingga diterapkanlah Pasal 12B juga, seperti gratifikasi," imbuh dia.

Duduk Perkara Kasus

Immanuel Ebenezer alias Noel diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.

Ia ditangkap atas kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

KPK mengatakan dalam kasus ini, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan peran Noel. Ia mengatakan Noel tahu mengenai dugaan pemerasan, namun memilih membiarkan.

Alih-alih mencoba menghentikan, Noel juga meminta jatah bagian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan