Rabu, 29 Oktober 2025
Tujuan Terkait

Kasus Suap di Inhutani

KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Hutan

KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain Dicky, KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady

Hari ini, Kamis (4/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan atas nama AK, PNS/Komisaris Utama PT Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Selain Apik, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Sukasno, selaku SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V

Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025 lalu.

 

Profil  Dicky Yuana Rady

Berikut adalah profil lengkap Dicky Yuana Rady berdasarkan informasi terbaru:

Nama: Dicky Yuana Rady

Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, Jawa Barat, 13 Maret 1967

Pendidikan: Sarjana Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), lulus tahun 1993

Karier Profesional

Jabatan Terakhir: Direktur Utama PT Inhutani V

Pengangkatan: Menjabat sejak 26 Maret 2021

Karier Sebelumnya: Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten

PT Inhutani V merupakan hasil restrukturisasi dari penggabungan PT Inhutani IV, PT Inhutani V lama, dan PT Perhutani Anugerah Kimia. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan, termasuk non-kayu

OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (kanan) bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (kiri) dan Staf Perizinan SB Grup Aditya (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK resmi menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dan dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (kanan) bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (kiri) dan Staf Perizinan SB Grup Aditya (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK resmi menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dan dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN tahun 2024, total kekayaan Dicky mencapai sekitar Rp 4,75 miliar

Tanah dan bangunan di Bandung, Bojonegoro, dan Semarang

Kendaraan dan kas pribadi

Kasus Hukum

Status: Tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Peristiwa: Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025

Barang Bukti:

Uang tunai Rp 2,4 miliar (189.000 Dollar Singapura)

Uang tunai Rp 8,5 juta

Mobil Rubicon dan Pajero

 

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah OTT. Mereka adalah:

1. Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai penerima suap.
2. Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebagai pemberi suap.
3. Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup, sebagai perantara suap.

Suap ini diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk PT PML. 

Padahal, PT Paramitra Mulia Langgeng diketahui memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT Inhutani V.

Dalam rangkaian OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon. 

Suap ini merupakan puncak dari serangkaian pemberian, termasuk uang tunai Rp100 juta pada Agustus 2024 dan sebuah mobil baru senilai Rp2,3 miliar yang diminta oleh Dicky pada Juli 2025.

OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK resmi menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dan dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK resmi menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dan dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Sinyal Pengembangan ke Induk Usaha

KPK mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusut aliran dana hingga ke induk perusahaan, yaitu Perum Perhutani.

"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya," ujar Asep pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, KPK: Suap Izin Lahan Hutan Bernilai Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. 

Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved