Kasus Suap di Inhutani
KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Hutan
KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Hari ini, Kamis (4/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan atas nama AK, PNS/Komisaris Utama PT Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Apik, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Sukasno, selaku SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V.
Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025 lalu.
Profil Dicky Yuana Rady
Berikut adalah profil lengkap Dicky Yuana Rady berdasarkan informasi terbaru:
Nama: Dicky Yuana Rady
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, Jawa Barat, 13 Maret 1967
Pendidikan: Sarjana Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), lulus tahun 1993
Karier Profesional
Jabatan Terakhir: Direktur Utama PT Inhutani V
Pengangkatan: Menjabat sejak 26 Maret 2021
Karier Sebelumnya: Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten
PT Inhutani V merupakan hasil restrukturisasi dari penggabungan PT Inhutani IV, PT Inhutani V lama, dan PT Perhutani Anugerah Kimia. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan, termasuk non-kayu
Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN tahun 2024, total kekayaan Dicky mencapai sekitar Rp 4,75 miliar
Tanah dan bangunan di Bandung, Bojonegoro, dan Semarang
Kendaraan dan kas pribadi
Kasus Hukum
Status: Tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Peristiwa: Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025
Barang Bukti:
Uang tunai Rp 2,4 miliar (189.000 Dollar Singapura)
Uang tunai Rp 8,5 juta
Mobil Rubicon dan Pajero
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah OTT. Mereka adalah:
1. Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai penerima suap.
2. Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebagai pemberi suap.
3. Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup, sebagai perantara suap.
Suap ini diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk PT PML.
Padahal, PT Paramitra Mulia Langgeng diketahui memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT Inhutani V.
Dalam rangkaian OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon.
Suap ini merupakan puncak dari serangkaian pemberian, termasuk uang tunai Rp100 juta pada Agustus 2024 dan sebuah mobil baru senilai Rp2,3 miliar yang diminta oleh Dicky pada Juli 2025.
Sinyal Pengembangan ke Induk Usaha
KPK mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusut aliran dana hingga ke induk perusahaan, yaitu Perum Perhutani.
"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya," ujar Asep pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, KPK: Suap Izin Lahan Hutan Bernilai Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.