Kamis, 11 September 2025

Korupsi Izin Tambang

KPK Panggil Iwan Chandra, Pengantar Uang Suap Rp 3 Miliar untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna

KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Istimewa
KASUS IZIN TAMBANG - Ilustrasi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Hari ini, Senin (9/8/2025), KPK akan memeriksa Iwan Chandra terkait kasus izin tambang. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hari ini, Senin (8/9/2025), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Chandra Setiawan alias Iwan Chandra (IC) di Gedung Merah Putih KPK.

Iwan Chandra diperiksa sebagai saksi dalam pusaran korupsi yang telah menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, putrinya yang juga Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). 

Peran Iwan disebut sangat sentral yakni sebagai perantara sekaligus pengantar uang suap senilai Rp3 miliar untuk Dayang Donna.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap Saudara CS alias IC, selaku Swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK sebelumnya, keterlibatan Iwan Chandra dimulai pada Agustus 2014. 

Ia mengambil alih tugas dari makelar bernama Sugeng (SUG) untuk mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy Ong Chandra.

Untuk memuluskan proses tersebut, Iwan Chandra bersama Rudy Ong Chandra menemui langsung Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya. 

Setelah pertemuan itu, Rudy mengirimkan dana sebesar Rp3 miliar untuk biaya pengurusan, yang di dalamnya sudah termasuk fee untuk Iwan.

Puncak peran Iwan terjadi pada Februari 2015, setelah Dayang Donna menegosiasikan "harga penebusan" enam IUP menjadi Rp3,5 miliar dengan Rudy Ong

Dalam sebuah pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Dayang, Iwan Chandra diperintahkan untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang. 

Sisa Rp500 juta lainnya diserahkan oleh Sugeng di waktu yang bersamaan.

Setelah transaksi haram itu berhasil, Iwan Chandra kemudian menerima dokumen surat keputusan (SK) perpanjangan keenam IUP tersebut dari seorang babysitter kepercayaan Dayang Donna.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Rudy Ong Chandra sejak 22 Agustus 2025. 

Ia bersama Dayang Donna dan Awang Faroek Ishak telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Rudy disangkakan sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan