Jumat, 12 September 2025

Korupsi Beras Bansos

Tak Gentar, KPK Bakal Lawan Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo

Ia memastikan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
WAKIL KETUA KPK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto usai mengisi materi dalam program bertajuk Sekolah Antikorupsi, di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo.

Bambang, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, melawan status tersangka yang disematkan KPK padanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Baca juga: Gugat KPK, Bambang Tanoesoedibjo Lawan Status Tersangka Korupsi Bansos Beras

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum Bambang sebagai hak seorang tersangka. 

Namun, ia memastikan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.

Baca juga: KPK geledah Kemensos, sita barang bukti dugaan korupsi beras bansos

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). 

"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Gugatan praperadilan Bambang Tanoesoedibjo terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan merupakan tindakan sewenang-wenang. 

Ia juga menuntut agar KPK menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tim Biro Hukum KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan.

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir. Kami meyakini segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.

Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. 

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Selain Bambang, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan. 

Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021–2024 Herry Tho (HT).

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kemensos, Menteri Risma Merasa Aneh, Tempat Lain Terlibat

Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Kerap disapa Rudy Tanoe, dia dikenal seorang pengusaha kakak dari Hary Tanoesoedibjo, tokoh media dan politik di Indonesia.

Rudy Tanoe memiliki latar belakang  di bidang logistik, farmasi, dan distribusi.

Pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan pemilik dan pemilik DNR Corporation.

Lulusan Universitas San Francisco AS ini pemegang saham pengendali PT Zebra Nusantara (ZBRA) sejak 2021.

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu memperoleh gelar master bidang Administrasi Bisnis dari University of San Fransisco, Amerika Serikat pada 1989.

Ia juga pernah menempuh pendidikan di Carleton University.

Di industri media, dia  memimpin MNC SkyVision menjadi operator Direct To Home (DTH) terbesar di Indonesia.

Ada beberapa jabatan yang pernah diduduki oleh Bambang. Berikut daftar selengkapnya:

  • Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022
  • Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016
  • Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016
  • President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011
  • President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007
  • Presiden Direktur PT Agis 2001-2006
  • Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992
  • Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007
  • Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997
  • Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994
  • Vice President PT Bhakti Investama Tbk

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan