Kementerian Hukum Usulkan Tambahan Anggaran Rp 419,8 Miliar
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 419,8 miliar dalam pagu anggaran tahun 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 419,8 miliar dalam pagu anggaran tahun 2026.
Usulan ini disampaikan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Kementerian Hukum mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 419,8 miliar," kata Eddy, sapaannya.
Namun, Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Hukum mendapatkan tambahan sebesar Rp 196 miliar.
"Yang bersumber dana rupiah murni pada program dukungan manajemen," ujarnya.
Tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan ke sejumlah unit utama di lingkungan Kemenkum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal: Rp 141,3 miliar
2. Inspektorat Jenderal: Rp 147,3 juta
3. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan: Rp 18,9 miliar
4. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): Rp 5,34 miliar
5. Badan Strategi Kebijakan Hukum: Rp 480 juta
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum: Rp 29,74 miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penambahan-anggaran-skjd.jpg)