Ijazah Jokowi
Ketua KPU Sebut Publik Bisa Minta Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Asalkan Diizinkan Pemiliknya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tetap bisa diminta publik.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.