Kamis, 18 September 2025

Ijazah Jokowi

Ketua KPU Sebut Publik Bisa Minta Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Asalkan Diizinkan Pemiliknya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tetap bisa diminta publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KPU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Afif) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Afif menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tetap bisa diminta publik. 

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan