Kamis, 30 April 2026

Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya

Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan beras dengan menyalurkan 10 kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM).

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
Istimewa
BANTUAN PANGAN - Ilustrasi beras. Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan beras dengan menyalurkan 10 kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan ke depan, yakni Oktober dan November 2025.  

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan beras dengan menyalurkan 10 Kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan ke depan, yakni Oktober dan November 2025. 

Sebelumnya, program bantuan pangan serupa juga telah diberikan pemerintah pada periode awal 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Untuk perpanjangan kali ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp7 triliun. 

Evaluasi akan dilakukan pada bulan Desember 2025 guna mengukur optimalisasi realisasi dan mempertimbangkan keberlanjutan program di tahun berikutnya.

Bantuan beras ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang mengusung skema 8+4+5 program. 

Rangkaian program tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga daya beli dan meredam inflasi pangan, tetapi juga diarahkan untuk memperluas lapangan kerja, memperkuat jaring pengaman sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Beras

Masyarakat bisa mengetahui apakah termasuk penerima bantuan beras melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:

  • Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Tuliskan nama lengkap sesuai identitas KTP.
  • Isi kode captcha yang muncul pada layar.
  • Terakhir, klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Baca juga: Kata Istana, Menkomdigi, hingga XXI soal Penayangan Video Program Prabowo di Bioskop

8 Program Akselerasi di 2025

Dalam Keterangan Pers bersama Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan, Senin (15/09/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci delapan program akselerasi yang dijalankan pada 2025, yakni:

1. Program Magang Fresh Graduate

Target 20 ribu lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun dengan uang saku setara UMP selama 6 bulan. Anggaran Rp198 miliar.

2. PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Sektor Pariwisata

Insentif pajak bagi 552 ribu pekerja hotel, restoran, dan kafe. Anggaran Rp120 miliar.

3. Bantuan Pangan Beras

Penyaluran 10 kilogram beras selama 2 bulan pada Oktober–November 2025 dengan total anggaran Rp7 triliun.

4. Subsidi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Potongan 50 persen iuran selama 6 bulan bagi 731.361 pekerja non-upah seperti ojek online, sopir, dan kurir.

Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak. 

Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

5. Fasilitas Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Penurunan bunga kredit perumahan pekerja dari BI rate +5 persen menjadi +3 persen.

6. Program Padat Karya Tunai (Cash for Work)

Dilaksanakan Kementerian PUPR dan Perhubungan pada periode September hingga Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat. Anggaran Rp5,3 triliun.

7. Percepatan Deregulasi Perizinan (PP 28/2025)

Penyederhanaan izin usaha melalui OSS, target 50 daerah di 2025 dan 300 daerah di 2026.

8. Program Perkotaan untuk Gig Economy

Pilot project peningkatan kualitas permukiman di kota-kota besar, salah satunya Jakarta.

4 Program yang Dilanjutkan di 2026

Sejumlah program yang terbukti efektif akan diperpanjang di tahun berikutnya, yaitu:

1. Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM

Berlaku hingga 2029, dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

2. PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata

Insentif pajak bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

3. PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Mencakup alas kaki, tekstil, furnitur, dan barang kulit dengan target 1,7 juta pekerja.

4. Perluasan Diskon Iuran JKK dan JKM

Diperluas hingga petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Target 9,9 juta penerima manfaat.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Bantuan Pangan Beras 10 Kg Berlaku Oktober-November

5 Program Penyerapan Tenaga Kerja

Selain itu, Pemerintah menyiapkan lima program besar untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru, antara lain:

1. Koperasi Desa Merah Putih

Target 80 ribu unit usaha baru dengan serapan 681 ribu tenaga kerja, dan target 1 juta orang pada akhir 2025.

2. Kampung Nelayan Merah Putih

Dikembangkan di 100 desa dengan serapan awal 8.645 tenaga kerja, dan proyeksi jangka panjang mencapai 4.000 titik yang dapat menciptakan hingga 200 ribu lapangan kerja.

3. Revitalisasi Tambak Pantura

Luas 20 ribu hektare dengan potensi penyerapan 168 ribu tenaga kerja.

4. Modernisasi Kapal Nelayan

Pembangunan 1.000 kapal baru dengan proyeksi penciptaan 200 ribu lapangan kerja.

Serta pengadaan kapal berkapasitas 30 GT hingga 2.000 GT yang diperuntukkan bagi koperasi maupun pelaku usaha BUMN.

5. Program Perkebunan Rakyat

Penanaman kembali 870 ribu hektare lahan untuk membuka lebih dari 1,6 juta lapangan kerja baru dengan komoditas prioritas seperti tebu, kakao, kelapa, kopi, mete, dan pala.

Secara keseluruhan, Paket Ekonomi 8+4+5 ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi, menciptakan jutaan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved