Dokumen Capres Cawapres di KPU
Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur
Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.
|
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
ATURAN KPU - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Hadar Nafis Gumay angkat bicara ihwal Keptusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan KPU yang Kontroversial
- Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut termasuk:
Fotokopi ijazah
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Rekam medis
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Surat keterangan tidak pailit
NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir
Pembatalan Aturan oleh KPU
- Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025
- Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Dokumen Capres Cawapres di KPU
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
---|
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
---|
KPU Didesak Cabut Keputusan yang Menutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
---|
Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.