Sabtu, 20 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur

Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
ATURAN KPU - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Hadar Nafis Gumay angkat bicara ihwal Keptusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. 

Keputusan KPU yang Kontroversial

  • Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut termasuk:

Fotokopi ijazah

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Rekam medis

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)

Surat keterangan tidak pailit

NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir
 
Pembatalan Aturan oleh KPU

  • Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025
  • Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan