Rabu, 24 September 2025

Presiden Mahasiswa UIN Makassar Desak Menko Polkam Usut Dugaan TPPO Magang ke Jerman

Menurut Zulhamdi, kasus ini ditangani Bareskrim Polri dan belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah ramai menjadi sorotan publik

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
ist
TUNTASKAN PENANGANAN TPPO - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Muhammad Zulhamdi Suhafid mendesak Menko Polkam Jenderal Djamari Chaniago menuntaskan penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermotif magang ke Jerman tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Presma UINAM) Muhammad Zulhamdi Suhafid mendesak Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal Djamari Chaniago yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto menuntaskan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermotif magang ke Jerman tahun 2024 lalu.

Menurut Zulhamdi, kasus ini ditangani Bareskrim Polri dan belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah ramai menjadi sorotan publik.

Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan sejak 2024, hingga kini belum juga ditangkap dan justru masih bebas bekerja di sejumlah instansi.

“Dugaan kasus TPPO berkedok magang di Jerman bukan sekadar kriminal biasa, tapi kejahatan transnasional yang mencoreng nama baik bangsa. Jika pemerintah terus diam, kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh,” ungkap Zulhamdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Ia menilai peran Menko Polkam baru sangat krusial untuk menggerakkan koordinasi lintas lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, kementerian terkait, hingga kerja sama dengan otoritas hukum internasional.

Zulhamdi menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi warganya, termasuk korban TPPO di luar negeri.

Baca juga: Sinergi KSP-Imigrasi Soetta Perkuat Desa Binaan & PIMPASA, Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural

“Korban bukan hanya menderita kerugian material, tapi juga trauma psikologis. Pemerintah harus serius menuntaskan kasus yang sudah ada. Empat tersangka itu masih berkeliaran, ini memalukan,” lanjutnya.

Dewan Eksekutif Mahasiswa UINAM juga berencana menggalang solidaritas bersama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil untuk menekan pemerintah agar menuntaskan kasus TPPO ini secara transparan dan akuntabel.

Bareskrim Polri: 1.047 Mahasiswa Jadi Korban

Mengutip Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program (ferien job) ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini membuat setidaknya 1.047 mahasiswa menjadi korban.

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman terkait adanya laporan empat mahasiswa menjadi korban.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (20/3/2024). 

"Dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," imbuh dia.

Modus TPPO Pekerja Migran dari Indonesia ke Kamboja

Dia menjelaskan para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB. Para mahasiswa ini pun dikenakan biaya pada saat pendaftaran yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta.

Menurut Djuhandhani, PT SHB selaku perekrut juga menjalin kerja sama dengan universitas dengan mengeklaim programnya ini termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar) masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" ucap dia.

Padahal sebenarnya PT SHB ini tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," ujar dia.

Djuhandhani mengatakan, para mahasiwa ini ditawarkan magang ke Jerman, namun setibanya di sana mereka dipekerjakan layaknya buruh. Dia menambahkan para mahasiswa ini direkrut secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

"Yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," kata Djuhandhani. Dalam perkara ini, Polri menetapkan lima tersangka.

Sebanyak dua di antaranya berada di Jerman. Para tersangka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60). "Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ucap dia. (tribunnews/fin)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan