Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Singgung Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan: Sudahlah, Pulang Kau ke Kampung
Pengacara ternama, Hotman Paris menyoroti berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Nasution sudah dibekukan. Ia menyarankan Razman pulang kampung.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara ternama, Hotman Paris menyoroti berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Nasution sudah dibekukan.
Berita Acara Sumpah Advokat adalah dokumen resmi yang menjadi bukti autentik bahwa seorang calon advokat telah secara sah diambil sumpahnya di hadapan Pejabat yang berwenang (Ketua Pengadilan Tinggi) sebagai syarat untuk menjalankan profesinya.
Hotman mengatakan, pembekuan BAS advokat tersebut akan membuat Razman Nasution tidak bisa menjalankan profesinya sebagai lawyer, khususnya dalam hal menangani perkara kliennya.
"Kamu pun tidak bisa praktik (beracara) karena SK BAS-mu dibekukan," kata Hotman, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025).
Hotman menilai, kabar pembekuan BAS advokat Razman juga akan berdampak pada reputasinya sebagai lawyer.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Razman Nasution Ditunda karena Sakit, Hotman Paris Beri Pesan Ini
"Sudahlah, siapa yang mau jadi klien mu lagi. Kau tidak bisa praktik gara-gara Pengadilan Tinggi atas perintah Mahkamah Agung Surat BAS kamu dibekukan, enggak bisa sidang," jelasnya.
Lebih lanjut, Hotman berkelakar agar Razman Nasution pulang ke kampung lantaran dinilai sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai advokat.
"Udah Razman pulanglah kau ke kampung, menggembala bebek di kampungmu. Udahlah. Kan saya bilang begitu, lebih damai kamu mandi di sungai atau menggembala kerbau," ucap Hotman.
Baca juga: Istri Ungkap Kondisi Razman Nasution usai Dilarikan ke Rumah Sakit hingga Sidang Kasusnya Ditunda
Sidang Vonis Razman Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution, pada Selasa (23/9/2024).
Razman Nasution dikabarkan dalam keadaan sakit
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan membuka persidangan.
Ia meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Razman Nasution ke dalam ruang sidang.
"Sidang kami nyatakan dibuka untuk umum. Penuntut umum silahkan hadirkan terdakwa ke ruang sidang," kata hakim Syofia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).
Namun, jaksa penuntut umum kemudian mengatakan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Razman Nasution tidak dapat dihadirkan di ruang sidang lantaran sakit.
Bahkan, kata jaksa, Razman Nasution meminta sidang pembacaan putusan tersebut ditunda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.