Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan

KPK mendalami pertemuan antara mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, dengan pihak Kementerian Agama, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

|
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Bayu Pratama S
KUOTA HAJI - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK mendalami pertemuan antara mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, dengan pihak Kementerian Agama, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dengan pihak Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tauhid Hamdi sebagai saksi pada Kamis (25/9/2025).

Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengetahui lebih dalam dugaan lobi terkait pengelolaan kuota haji khusus tambahan yang kini menjadi inti penyidikan kasus korupsi di Kemenag periode 2023–2024.

"Saksi didalami terkait pertemuan dengan pihak di Kementerian Agama dan pengelolaan kuota haji khusus tambahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Saat ditanya lebih lanjut apakah pertemuan yang didalami penyidik termasuk dengan Yaqut Cholil Qoumas, Budi membenarkannya. 

Baca juga: KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Tambahan

"Betul," jawabnya singkat.

Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi pada Kamis kemarin merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan. 

Sebelumnya, ia telah diperiksa selama delapan jam pada Jumat (19/9/2025). 

setelah pemeriksaan pertamanya, Tauhid mengaku dicecar seputar perannya sebagai bendahara Amphuri.

Baca juga: KPK Cium Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan

Namun, ia mengklaim tidak tahu-menahu soal alokasi kuota tambahan tahun 2024 karena sudah tidak menjabat.

Amphuri adalah organisasi travel haji dan umrah di Indonesia yang bertujuan memperkuat posisi tawar dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Muassasah di Arab Saudi dan stakeholder lainnya.

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam alokasinya, di mana 50 persen jatah diberikan untuk haji khusus. 

Padahal, menurut undang-undang, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Perubahan alokasi yang membengkakkan porsi haji khusus secara signifikan ini diduga tidak gratis. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan