Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan

KPK mendalami pertemuan antara mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, dengan pihak Kementerian Agama, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

|
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Bayu Pratama S
KUOTA HAJI - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK mendalami pertemuan antara mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, dengan pihak Kementerian Agama, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK mengungkap adanya modus jual beli kuota yang melibatkan asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan (travel). 

Para biro travel diduga diminta menyetor commitment fee senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah kuota.

Akibat praktik lancung ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Aliran dana haram inilah yang kini tengah ditelusuri secara intensif oleh penyidik.

"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan