Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan
KPK mendalami pertemuan antara mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, dengan pihak Kementerian Agama, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
KPK mengungkap adanya modus jual beli kuota yang melibatkan asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan (travel).
Para biro travel diduga diminta menyetor commitment fee senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah kuota.
Akibat praktik lancung ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Aliran dana haram inilah yang kini tengah ditelusuri secara intensif oleh penyidik.
"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.