Pasal-Pasal KUHP Baru Dinilai Rawan Kriminalisasi Kelompok Rentan
KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026 memunculkan kekhawatiran bagi kelompok rentan.
Tayang:
Penulis:
Suut Amdani
Tribunnews.com
KUHP BARU - Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati menilai KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026 memunculkan kekhawatiran bagi kelompok rentan.
Penghinaan Pemerintah & Lembaga Negara (Pasal 240–241)
- Isi: Penghinaan yang menimbulkan kerusuhan, penjara 3–4 tahun.
- Catatan: Definisi “penghinaan” dan “kerusuhan” kabur, rawan menjerat kritik sah.
Penyiaran/Penyebaran Berita Bohong (Pasal 263)
- Isi: Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, penjara 4–6 tahun.
- Catatan: Istilah “bohong” dan “patut diduga” tak jelas, bisa mengkriminalisasi jurnalis.
Kesusilaan – Perzinaan & Kohabitasi (Pasal 411–412)
- Isi: Persetubuhan di luar nikah, penjara 1 tahun; hidup bersama tanpa nikah, 6 bulan. Penuntutan hanya atas pengaduan pasangan/keluarga.
- Catatan: Batasan “perkawinan” tidak tegas; berpotensi mengatur ranah privat.
Aborsi (Pasal 463–464)
- Isi: Perempuan aborsi, penjara 4 tahun; pelaku aborsi 5–12 tahun, lebih berat jika korban meninggal. Ada pengecualian untuk korban perkosaan (<14>
- Catatan: Perlindungan korban kekerasan seksual penting, namun akses layanan masih jadi masalah.
Perkosaan (Pasal 473)
- Isi: Perkosaan dengan kekerasan/ancaman, penjara 12–15 tahun (lebih berat jika korban anak, disabilitas, atau pelaku bersekutu). Termasuk pemaksaan seks anal/oral.
- Catatan: Progresif, namun unsur “memberi/janjikan uang” pada korban disabilitas butuh tafsir hati-hati.
Tindak Pidana Agama/Kepercayaan (Pasal 300–302)
- Isi: Permusuhan, kebencian, atau hasutan berbasis agama/kepercayaan, penjara 2–5 tahun.
- Catatan: Rumusan luas dan multitafsir, berpotensi kriminalisasi kebebasan beragama/berkeyakinan.
Pawai/Demonstrasi (Pasal 256)
- Isi: Demo tanpa pemberitahuan yang mengganggu ketertiban, penjara 6 bulan.
- Catatan: Bisa mengurangi hak konstitusional menyampaikan pendapat.
Ajaran Marxisme-Leninisme (Pasal 188)
- Isi: Menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, penjara 4–15 tahun. Kajian ilmiah dikecualikan.
- Catatan: Indikator “bertentangan dengan Pancasila” tidak jelas; paham ini diajarkan di kampus.
Korupsi (Pasal 603)
- Isi: Memperkaya diri/korporasi merugikan negara, penjara seumur hidup atau 2–20 tahun, denda minimal kategori II.
- Catatan: Ancaman minimal lebih rendah dibanding UU Tipikor lama.
Hukuman Mati
- Catatan: Dianggap pelanggaran hak hidup; risiko salah eksekusi tinggi.
- Alat Pencegah Kehamilan (Pasal 408)
Isi: Mempertunjukkan/menawarkan alat kontrasepsi kepada anak, denda kategori I.
- Catatan: Bertentangan dengan program kesehatan reproduksi dan edukasi seksual.
Topik Terkait
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Yayasan-KAKAK-Shoim-Sahriyati.jpg)