Kamis, 21 Mei 2026

Pasal-Pasal KUHP Baru Dinilai Rawan Kriminalisasi Kelompok Rentan

KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026 memunculkan kekhawatiran bagi kelompok rentan.

Tayang:
Penulis: Suut Amdani
Tribunnews.com
KUHP BARU - Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati menilai KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026 memunculkan kekhawatiran bagi kelompok rentan. 

Penghinaan Pemerintah & Lembaga Negara (Pasal 240–241)

  • Isi: Penghinaan yang menimbulkan kerusuhan, penjara 3–4 tahun.
  • Catatan: Definisi “penghinaan” dan “kerusuhan” kabur, rawan menjerat kritik sah.

Penyiaran/Penyebaran Berita Bohong (Pasal 263)

  • Isi: Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, penjara 4–6 tahun.
  • Catatan: Istilah “bohong” dan “patut diduga” tak jelas, bisa mengkriminalisasi jurnalis.

Kesusilaan – Perzinaan & Kohabitasi (Pasal 411–412)

  • Isi: Persetubuhan di luar nikah, penjara 1 tahun; hidup bersama tanpa nikah, 6 bulan. Penuntutan hanya atas pengaduan pasangan/keluarga.
  • Catatan: Batasan “perkawinan” tidak tegas; berpotensi mengatur ranah privat.

Aborsi (Pasal 463–464)

  • Isi: Perempuan aborsi, penjara 4 tahun; pelaku aborsi 5–12 tahun, lebih berat jika korban meninggal. Ada pengecualian untuk korban perkosaan (<14>
  • Catatan: Perlindungan korban kekerasan seksual penting, namun akses layanan masih jadi masalah.

Perkosaan (Pasal 473)

  • Isi: Perkosaan dengan kekerasan/ancaman, penjara 12–15 tahun (lebih berat jika korban anak, disabilitas, atau pelaku bersekutu). Termasuk pemaksaan seks anal/oral.
  • Catatan: Progresif, namun unsur “memberi/janjikan uang” pada korban disabilitas butuh tafsir hati-hati.

Tindak Pidana Agama/Kepercayaan (Pasal 300–302)

  • Isi: Permusuhan, kebencian, atau hasutan berbasis agama/kepercayaan, penjara 2–5 tahun.
  • Catatan: Rumusan luas dan multitafsir, berpotensi kriminalisasi kebebasan beragama/berkeyakinan.

Pawai/Demonstrasi (Pasal 256)

  • Isi: Demo tanpa pemberitahuan yang mengganggu ketertiban, penjara 6 bulan.
  • Catatan: Bisa mengurangi hak konstitusional menyampaikan pendapat.

Ajaran Marxisme-Leninisme (Pasal 188)

  • Isi: Menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, penjara 4–15 tahun. Kajian ilmiah dikecualikan.
  • Catatan: Indikator “bertentangan dengan Pancasila” tidak jelas; paham ini diajarkan di kampus.

Korupsi (Pasal 603)

  • Isi: Memperkaya diri/korporasi merugikan negara, penjara seumur hidup atau 2–20 tahun, denda minimal kategori II.
  • Catatan: Ancaman minimal lebih rendah dibanding UU Tipikor lama.

Hukuman Mati

  • Catatan: Dianggap pelanggaran hak hidup; risiko salah eksekusi tinggi.
  • Alat Pencegah Kehamilan (Pasal 408)

Isi: Mempertunjukkan/menawarkan alat kontrasepsi kepada anak, denda kategori I.

  • Catatan: Bertentangan dengan program kesehatan reproduksi dan edukasi seksual.
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved