Kapan Bendera Setengah Tiang 30 September Diturunkan? Ini Aturan dan Tata Cara Penurunan Benderanya
Pengibaran bendera setengah tiang umumnya dilaksanakan tiap tanggal 30 September, simak aturan dan juga tata cara penurunannya yang benar.
TRIBUNNEWS.COM - Bendera setengah tiang, dikibarkan setiap tanggal 30 September.
Imbauan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang bagi masyarakat Indonesia memiliki makna tertentu.
Pengibaran bendera setengah tiang dimaksudkan untuk memperingati tragedi Gerakan 30 September pada tahun 1965.
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan bagi para korban yang tewas di kejadian tersebut.
Aturan pengibaran bendera merah putih setengah tiang juga diperkuat oleh imbauan resmi dari pemerintah Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/M.KL/TU.023/2025.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, hingga lembaga pendidikan mengibarkan bendera setengah tiang pada hari ini, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Pasang Bendera Setengah Tiang 30 September, Apa Maknanya?
Lalu Kapan Bendera Setengah Tiang Diturunkan? Bagaimana Tata Caranya?
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang umumnya bermakna sebagai tanda berkabung.
Bendera setengah tiang dikibarkan dengan cara dinaikkan hingga ujung tiang lalu dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Untuk prosesi penurunan bendera negara, umumnya dilakukan dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan semua orang yang hadir wajib memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap ke bendera merah putih.
Ketika bendera setengah tiang diturunkan, tata cara yang benar adalah wajib dinaikkan hingga ujung terlebih dahulu, kemudian dihentikan sebentar lalu diturunkan.
Tetapi berdasarkan imbauan dari Fadli Zon dalam Surat Edaran Kemendikbud tersebut, seluruh bendera negara setengah tiang harus dinaikkan ke satu tiang penuh pada 1 Oktober 2025 pada pukul 6.00 waktu setempat.
Hal ini dimaksudkan sebagai simbol peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dirayakan pada tanggal 1 Oktober.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila TII Soroti Kasus Intoleransi dan Kebebasan Beragama
Aturan Bendera Setengah Tiang
Mengutip dari diskominfotik.bengkaliskab.go.id, aturan pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lalu (diantaranya) Pasal 12 ayat 4, “Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia”.
Kemudian, Pasal 12 ayat (5), “Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kompleks-parlemen-kibarkan-bendera-setengah-tiang_20190912_173952.jpg)