Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Sentral Pertemuan Yaqut dan AMPHURI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK tengah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya pertemuan antara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Amphuri adalah asosiasi yang beranggotakan travel agent penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK) di Indonesia.
Pertemuan ini diduga menjadi kunci dalam pengusutan kasus korupsi terkait manipulasi Surat Keputusan (SK) dan distribusi kuota tambahan haji khusus tahun 2024.
KPK memfokuskan penyelidikannya pada kemungkinan pertemuan tersebut memengaruhi terbitnya SK Menag tertanggal 15 Januari 2024.
SK tersebut secara kontroversial membagi rata kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca juga: Selain Khalid Basalamah, Pihak Travel Dari HIMPUH Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK
“Pendalaman terkait dengan pertemuan itu (AMPHURI dengan Yaqut) memang kemungkinannya ada dua (sebelum atau sesudah SK keluar),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, jika pertemuan terjadi sebelum SK terbit, KPK menduga adanya lobi atau dorongan dari pihak asosiasi travel untuk memengaruhi kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut.
Hal ini untuk menelisik apakah diskresi tersebut murni kebijakan internal Kementerian Agama atau hasil pesanan pihak eksternal.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng Kejagung Cegah Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Terulang
“Sehingga apakah diskresi pembagian kuota 50-50 itu murni top-down dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari pihak-pihak asosiasi ataupun Biro Travel ini,” jelas Budi.
Namun, jika pertemuan dilakukan setelah SK diterbitkan, KPK menduga fokus pembicaraan beralih pada mekanisme distribusi dan pembagian jatah kuota khusus tersebut kepada biro-biro travel yang berada di bawah naungan asosiasi.
Untuk mendalami hal ini, KPK telah memeriksa mantan Bendahara AMPHURI, HM Tauhid Hamdi, pada Kamis (25/9/2025).
Modus Jual Beli Kuota dan Langgar Aturan
Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur.
Kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 kursi diduga menjadi objek jual beli oleh oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi travel.
Praktik ini semakin subur karena adanya biro perjalanan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap bisa memberangkatkan jemaah dengan membeli kuota dari biro lain.
Kuota tersebut menjadi sangat menarik karena diiming-imingi dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa antre.
Pembagian kuota 50:50 ini sendiri diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun harus tertunda keberangkatannya.
Dalam praktiknya, perusahaan travel diduga menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah menyita aset berupa dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji ini.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.