Rusia Jadi Negara Pertama di Kawasan Eropa yang Jalin Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan Rusia menjadi negara pertama di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Rusia menjadi negara pertama di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Indonesia.
Ekstradisi adalah praktik hukum internasional yang melibatkan penyerahan seseorang yang dituduh atau telah dihukum atas suatu kejahatan di negara asalnya kepada negara yang meminta penyerahan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pendapat Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian RI dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
“Perjanjian ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama dengan negara di kawasan Eropa,” kata Supratman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
RUU tersebut, dikatakan Supratman, juga melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Pasalnya, aturan ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 dan sejumlah aturan konvensi internasional, antara lain United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Baca juga: DPR Sebut Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia Jadi Instrumen Penting Tangani Korupsi hingga Narkotika
"Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak meletakkan kewajiban hukum yang mengikat antara RI dan Federasi Rusia,” kata dia.
Adapun pemerintah Federasi Rusia telah mengajukan beberapa kali permohonan ekstradisi.
"Potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar mengingat luasnya wilayah kedua negara,” ujar Supratman.
Baca juga: DPR Sebut Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia Jadi Instrumen Penting Tangani Korupsi hingga Narkotika
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi menjadi undang-undang.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengesahan, ia meminta persetujuan seluruh anggota.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Dasco.
Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju agar RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perjanjian ekstradisi ini diperlukan untuk menjawab tantangan penegakan hukum di tengah meningkatnya interaksi lintas batas antarnegara.
Berikut 8 penguatan RUU tersebut yang disampaikan Supratman:
1. Kepastian hukum atas kewajiban hukum antara RI dengan federasi rusia.
2. Penguatan kerja sama penegakan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
3. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi 8 tahapan.
4. Masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian.
5. Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan.
6. Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategi Indonesia di berbagai forum internasional.
7. Komitmen resiprokal karena federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi kepada RI.
8. Reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerja sama pemberantasan kejahatan lintas batas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.