Minggu, 5 Oktober 2025

Kosasih Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Taspen Senin 6 Oktober 2025

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih akan jalani sidang sidang vonis dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen senin pekan depan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PT TASPEN - Terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif Rp1 triliun PT Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/10/2025). Ia akan menjalani sidang vonis pada Senin, 6 Oktober 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang rugikan keuangan negara Rp 1 triliun akan digelar Senin, 6 Oktober 2025.

Duduk sebagai Terdakwa dalam perkara tersebut Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih.

"Majelis Hakim butuh waktu untuk bermusyawarah dan sesuai kesepakatan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 6 Oktober 2025," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di persidangan, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

"Untuk selanjutnya dihadirkan Terdakwa pada sidang yang telah ditetapkan. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," jelasnya.

Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius dituntut pidana penjara 10 tahun pada perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen.

Baca juga: Jaksa KPK Kembalikan Satu Unit Apartemen kepada Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Kosasih dituntut juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Kosasih juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, valas 127.057 USD.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit

Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta

Jaksa mengungkap hal yang memberat tuntutan terhadap Kosasih adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.

Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.

Jaksa menerangkan Terdakwa tak mampu untuk membayar, maka harta bendanya akan disita dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

Bila harta bendanya tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu dalam perkara yang sama, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Ekiawan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 253,664 USD.

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Konstruksi Perkara

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dakwaannya mengungkap kasus berawal saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10.000, THB1.470, GBP20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah USD242.390.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

Ia diduga telah memperkaya korporasi yakni PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved