Disahkannya UU Kepariwisataan Diharapkan Dapat Menopang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Novita Hardini menilai disahkannya UU Kepariwisataan akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat sektor pariwisata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Kepariwisataan disambut positif oleh Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Novita Hardini.
Dia menilai regulasi baru ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat sektor pariwisata, sekaligus menopang perekonomian nasional dan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Pengamat Nilai UU Terbaru BUMN Jadi Tanda Tidak Baik Bagi Perusahaan Pelat Merah
Hal itu diungkapkan Novita dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk "UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa," kata Novita.
Novita menjelaskan, UU Kepariwisataan diharapkan dapat menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, sektor pariwisata berpotensi besar menjadi salah satu pilar utama untuk mencapai target ambisius tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya kontribusi pariwisata bagi daerah, terlebih ketika alokasi transfer ke daerah mengalami penurunan.
"Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah," ucapnya.
Lebih jauh, Novita mendorong terciptanya ekosistem pariwisata yang inklusif dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat lokal.
Dia menegaskan keberhasilan pariwisata berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam meningkatkan kualitas SDM dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengurangi potensi kebocoran ekonomi di sektor pariwisata.
"Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," ucapnya.
Selain aspek ekonomi, UU Kepariwisataan juga menghadirkan regulasi mengenai promosi destinasi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.